Selasa, 15 April 2025 10:00 UTC
Penyidik KPK menggeledah kantor KONI Jatim di Jalan Kertajaya Indah Timur IV/5 Surabaya, Selasa, 15 April 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara korupsi dana hibah APBD Jawa Timur 2019-2022.
Setelah menggeledah dua rumah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti di Wisma Permai Barat, Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Senin, 14 April 2025, penyidik menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Jl. Kertajaya Indah Timur IV/5 Surabaya, Selasa, 15 April 2025.
KONI Jawa Timur termasuk penerima dana hibah dari APBD Jawa Timur. Sekitar enam jam, petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen yang diperlukan.
BACA: Kasus Dana Hibah APBD Jatim, KPK Geledah Kantor KONI Jatim Enam Jam
Penyidik KPK menggeledah ruang bendahara dan sekertariat untuk mencari alat bukti. Sejumlah polisi bersenjata lengkap disiagakan di halaman kantor KONI Jatim.
Sebanyak 15 petugas KPK datang dengan tujuh mobil sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik baru keluar sambil membawa dua kotak peralatan dan barang bukti.
Nabil menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dana hibah atas nama Kusnadi dan beberapa orang lainnya yang dinyatakan sebagai tersangka.
BACA: Pengembangan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti
"Beberapa dokumen mulai tahun 2017 sampai 2022 sudah dibawa sama penyidik KPK. Penyidik KPK amankan beberapa dokumen, seperti SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK penggunaan dana PON 2021," ucap Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil usai penggeledahan.
Ruang yang digeledah petugas KPK, di antaranya ruang Bendahara dan ruang Perencanaan dan Penganggaran (Rengar). "Tadi dua ruangan itu digeledah dan empat orang diperiksa, Bendahara, Sekum (Sekertaris Umum), dan dua staf," ucap Nabil.
BACA: Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Politikus PDIP dan Pengurus Pokmas di Madura
Nabil membantah penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen didalam koper. "Tidak ada koper, cuman SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK penggunaan dana PON 2021," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga sempat menahan beberapa handphone (HP) dari pengurus KONI Jatim. "Sempat diperiksa HP serta penyidik menyita beberapa flashdisk yang memang diperlukan," ucapnya.
BACA: Foto-Foto KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya
Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim tahun 2019-2022 ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka termasuk tiga mantan pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 antara lain politikus PDI Perjuangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timir, yakni politikus Partai Gerindra Anwar Sadad dan politikus Partai Demokrat Achmad Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka pada Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur Bagus Wahyudyono, politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, dan politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi.
BACA: Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim divonis 2 Tahun 6 Bulan
Namun, para tersangka belum ditahan. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat politikus Partai Golkar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, yang ditangkap KPK pada 14 Desember 2022 bersama staf ahlinya, Rusdi, dan dua orang penerima dana hibah yang memberikan uang suap.
Pada 29 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengganjar Sahat dengan penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp39,5 miliar.