Kamis, 16 August 2018 06:25 UTC
Narapidana teroris Umar Patek (kanan) menerima Remisi Umum selama dua bulan dari Kamenterian Hukum dan HAM. FOTO: Kanwil Kemenkumham Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memberikan remisi umum kepada 9.275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pemberian remisi umum dari pemerintah ini berkaitan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-73.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati menyerahkan remisi umum (pengurangan masa tahanan) kepada 9.275 WBP, didampingi Kadiv Pemasyarakatan Anas Saefur Anwar dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto, di Lapas Kelas I, Kamis 16 Agustus 2018.
Susy Susilawati dalam sambutannya menjelaskan bahwa ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI 2018. Dari jumlah tersebut baru 9.275 yang disetujui.
“Sementara 1.274 masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas, ditambah 7.109 berkas masih proses usulan,” ujar Susy dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis, 16 Agustus 2018.
Ditambahkan Susy remisi yang diberikan pemerintah bervariasi, mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan. Menurutnya, WBP yang memiliki kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas maupun Rutan, mendapat tambahan sepertiga dari remisi yang didapatkan.
“Misalnya ada WBP yang mendapat remisi tiga bulan, karena aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah satu bulan,” lanjutnya.
Dari jumlah 9.275 WBP, terdapat tujuh WBP yang mendapat remisi langsung bebas. Tujuh WBP itu terdiri dari empat pidana umum, satu kasus korupsi dan dua lainnya kasus narkotika.
“Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan. Semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan WBP mendapatkan sesuai dengan haknya,” tegasnya.
Usai memberikan sambutan, Kakanwil bersama dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi kepada empat WBP di Lapas Porong.
Mereka adalah Abas Supriyanto (remisi lima bulan), Farizal Kurniawan (satu bulan), Budiantoni Panjaitan (tiga bulan dan langsung bebas) dan Narapidana teroris Hisyam (Umar Patek) yang dapat remisi dua bulan.