Logo

Kanwil Kemenkumham Cari Solusi Hak Politik WBP

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 November 2018 23:07 UTC

Kanwil Kemenkumham Cari Solusi Hak Politik WBP

Terpidana aksi terorisme Umar Patek (kiri) dinilai tetap memiliki hak politik di tahun kampanye. FOTO: IST

JATIMNET.COM, Sidoarjo - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus mencari solusi permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) untuk warga binaan Rutan maupun Lapas. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim memberikan masukan ke Kanwil Kemenkumham agar warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPUD Jatim Choirul Anam menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan tukar data warga binaan pemasyarakatan (WBP) antar daerah.

Berdasarkan perubahan regulasi sesuai Surat Edaran Komisioner KPU Nomor 887 semua WBP yang sudah masuk DPT Lapas atau Rutan harus dikeluarkan terlebih dahulu dan dipindah ke kelurahan asal sesuai identitas kependudukan.

"Hampir tidak ada penghuni lapas/ rutan yang masuk DPT, karena hampir tidak ada yang murni beralamat di kelurahan tempat Lapas/ Rutan," ujar Choirul, Selasa, 6 November 2018. Saat ini pihaknya aktif mendata penghuni Lapas yang memiliki identitas dan dimasukkan di DPT masing-masing (DPT A).

Ke depannya WBP tetap bisa memilih di dalam TPS lapas karena akan dibentuk TPS khusus orang yang terkonsentrasi, dengan status pemilih pindah (DPT B). "Nantinya akan ada dua jenis pemilih di dalam Lapas, DPT A dan B," ujar Choirul.

WBP akan di-cluster sesuai DPT masing-masing disesuaikan dengan Dapil. Sedangkan WBP yang tidak memiliki identitas sama sekali, masuk dalam pemilih tipe AC.

"Bagi yang belum punya data atau tidak lengkap akan dikumpulkan jadi satu, dan nanti dilaporkan ke Kemendagri dan Kemenkumham," lanjut Choirul.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati menawarkan alternatif penyelesaian masalah banyaknya WBP yang belum masuk DPT. Hal ini dikarenakan WBP di dalam lapas jumlahnya mencapai ribuan, akan lebih mudah jika dimasukkan DPT TPS lapas/ rutan tempat mereka ditahan. “Semoga ini bisa menjadi alternative,” usulnya.

Usulan ini direspon positif anggota Tim Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menilai harus ada jalan keluar agar tidak rumit untuk masalah DPT. Karena KPU hanya punya waktu sampai 12 November untuk bisa mengoptimalkan data DPT.

"Setidaknya warga binaan pemasyarakatan juga memiliki hak untuk menyuarakan hak pilihnya," ucapnya.

Salah satu anggota Komisi III Didik Mukrianto menilai dengan langkah ini hak warga binaan dapat terpenuhi. "Kita tahu lapas/ rutan ini adalah tempat khusus, jangan sampai mendzolimi hak-hak pemilih kita. Jangan sampai ada penghilangan hak-hak politik secara masif dan terstruktur," imbuhnya.