Jumat, 22 October 2021 09:40 UTC
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggerebekan di kantor Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang merupakan menjadi tempat deks pinjol ilegal. Foto: @krimsuspoldajatim86
JATIMNET.COM, Surabaya - Pinjaman online yang akhir-akhir ini dianggap meresahkan masyarakat, menjadikan tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan operasi siber. Seperti yang dilakukannya di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, tim Siber Ditreskrimsus itu melakukan penggerebekan.
Berdasarkan dari akun resmi sosial media instagram @krimsuspoldajatim86 dijelaskan, bahwa penggerebekan dilakukan PT Duyung Sakti Indonesia, Jalan Raya Satelit indah BN 8, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, yang menjadi kantor desk collection pinjol ilegal.
Di akun tersebut juga dijelaskan, dari hasil operasi penggerebekan pada Kamis 21 Oktober 2021, polisi berhasil mengamankan 13 orang dan sejumlah barang bukti. Seperti laptop, sim card dan dokumen alias berkas penting yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, ke 13 orang diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
