Minggu, 03 August 2025 16:00 UTC
Polisi merazia kos di Desa Mlirip dan Desa Canggu, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, yang dijadikan tempat prostitusi, Jumat malam, 1 Agustus 2025.Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota melalui Satsamapta berhasil membongkar praktik prostitusi yang mengelabui dengan modus penyewaan kamar kos per jam di dua desa, yakni Desa Mlirip dan Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menjelaskan pihaknya bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendatangi dua rumah kos yang diketahui menjadi tempat praktik asusila.
Di lokasi pertama, petugas mendapati pasangan ST, 40 tahun, pria asal Gondang, dan SM, 47 tahun, perempuan asal Kemlagi, sedang menginap. Mereka menyewa dua kamar, satu digunakan untuk berbuat mesum, sementara satu lagi disewakan secara per jam.
BACA: Sewakan Kamar Kos untuk Prostitusi, Wanita Ini Ditangkap Polres Lamongan
"Pasangan ini menyewa dua kamar. Yang satu untuk kumpul kebo, sementara yang lainnya disewakan per jam," ujar Anang, Minggu malam, 3 Agustus 2025.
Razia di kamar lainnya juga mengungkap temuan mengejutkan. Seorang PSK berjenis kelamin pria, ED, 23 tahun, warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, sedang bersama MA, 20 tahun, pria asal Gondang.
Polisi menemukan bekas bungkus kondom di bawah Kasur dan tumpukan kondom dalam kemasan yang ditemukan di lemari. Tak hanya itu, di kamar mandi, tempat sampahnya juga dipenuhi sisa-sisa kondom. Di tempat pakaian, ditemukan bra dan payudara palsu berbahan silikon.
"Untuk pemilik kos, kami akan panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Anang.
BACA: Prostitusi Online Berkedok Rumah Kos di Mojokerto, Ini Kata Warga Setempat
Di lokasi kedua, di Dusun Kedung Klinter, Desa Canggu, petugas mengamankan WB, 22 tahun, pria asal Menganti, Gresik, yang sedang bersama IY, 23 tahun, perempuan asal Magersari, Kota Mojokerto. Polisi juga mengamankan HW, 40 tahun, perempuan asal Jetis yang berperan sebagai penyedia kamar kos.
Tak berhenti di situ, petugas menemukan seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, asal Balongbendo, Sidoarjo, yang terlibat dalam hubungan mesum dengan AH, 20 tahun, pria asal Balong, Ponorogo. Mereka mengaku bertemu melalui sebuah aplikasi pertemanan.
"Untuk pasangan dewasa dan pemilik kos, mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kasus yang melibatkan AH akan kami limpahkan ke Satreskrim karena melibatkan anak di bawah umur," katanya.