
Reporter
YosibioSabtu, 9 November 2019 - 01:22
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
Tempat karaoke Maxi Brilian. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Blitar - Pemkot Blitar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan pengelola karaoke Maxi Brillian, yang digelar pada Selasa, 5 November 2019 lalu.
Plt walikota Santoso menyatakan untuk banding karena Pemkot Blitar berkomitmen memberantas aktivitas yang dapat merusak moral masyarakat.
Pemkot Blitar telah membentuk tim untuk mengajukan materi banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Pemkot Blitar telah menyiapkan bukti-bukti baru di materi banding.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkot Blitar Ajukan Banding Kasus Penutupan Karaoke Maxi Brilian
"Sebagai upaya terakhir, kami akan mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Kami sudah menugasi tim untuk mengajukan banding atas putusan PTUN," kata Plt Wali Kota Blitar, Santoso, kepada wartawan, Jumat 8 November 2019.
Langkah untuk mengajukan banding ini sejalan dengan desakan DPRD Kota Blitar. Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, sehari sebelumnya mendesak Pemkot Blitar melakukan banding atas putusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan pihak karaoke Maxi Brillian, terkait penutupan tempat karaoke itu. Dewan akan membuat rekomendasi agar Pemkot Blitar mengajukan banding.
BACA JUGA: Pemkot Blitar Belum Tentukan Langkah Hukum Setelah Kalah Gugatan dengan Maxi Brillian
"Putusan PTUN itu masih tingkat pertama. Masih ada upaya banding bagi Pemkot Blitar. Kami mendorong Pemkot untuk mengajukan banding," kata Agus Zunaedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Blitar kalah gugatan atas penutupan karaoke Maxi Brillian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan dari pengelola karaoke Maxi Brillian.
Majelis Hakim menyatakan membatalkan dan menunda surat keputusan pencabutan izin operasional karaoke Maxi Brillian yang dikeluarkan Pemkot Blitar berdasarkan SK No. 35 & 36 pada Desember 2018 lalu.