Jumat, 08 November 2019 02:50 UTC
Tempat karaoke Maxi Brilian. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Blitar - Putusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan pihak manajemen karaoke Maxi Brillian terkait penutupan tempat karaoke oleh Pemkot Blitar, mendapat reaksi dari DPRD Kota Blitar.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi mendesak Pemkot Blitar melakukan banding atas putusan itu. Dewan juga akan membuat rekomendasi agar Pemkot Blitar mengajukan banding.
"Putusan PTUN itu masih tingkat pertama. Masih ada upaya banding bagi Pemkot Blitar. Kami mendorong pemkot untuk mengajukan banding," kata Agus Zunaidi, kepada wartawan di kantornya Kamis 7 Nopember 2019.
Menurut Agus, sebenarnya langkah Pemkot Blitar mencabut izin dan menutup tempat karaoke adalah benar dan sesuai prosedur. Pemkot mengambil keputusan berdasarkan aspirasi dari sejumlah ormas Islam yang menolak keberadaan lokasi karaoke yang dituding sebagai sarang maksiat.
BACA JUGA: Pemkot Blitar Belum Tentukan Langkah Hukum Setelah Kalah Gugatan dengan Maxi Brillian
Menurut Agus, jika Pemkot Blitar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN justru akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sebab, pada kasus gugatan lainnya Pemkot Blitar juga mengajukan banding.
‘Waktu itu, semua fraksi di dewan juga memberikan rekomendasi ke Pemkot Blitar agar mencabut izin tempat karaoke tersebut," ujarnya menyikapi penutupan salah satu karaoke tertua di Kota Blitar ini.
Agus menambahkan, dewan juga akan membahas putusan PTUN di internal dengan semua fraksi dan akan mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Blitar mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang memenangkan pihak pengelola karaoke. Langkah ini akan dilakukan jika salinan putusan PTUN telah keluar.
"Kami masih menunggu salinan putusan PTUN. Setelah itu akan kami rapatkan dengan fraksi. Kami akan membuat rekomendasi agar pemkot mengajukan banding," katanya.
BACA JUGA: Pemkot Blitar Usulkan Pembangunan Satu Rusunawa Baru
Seperti diketahui, Pemkot Blitar kalah gugatan terkait penutupan karaoke Maxi Brillian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa 5 Nopember 2019. Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan dari pengelola karaoke Maxi Brillian.
Majelis Hakim menyatakan, membatalkan dan menunda surat keputusan pencabutan izin operasional karaoke Maxi Brillian yang dikeluarkan Pemkot Blitar pada Desember 2018 lalu. Terkait hasil putusan Majelis Hakim PTUN itu, Pemkot Blitar melalui Bagian Hukum menyatakan belum mengambil langkah.
"Kami masih mempelajari hasil putusan PTUN terkait gugatan pihak karaoke Maxi Brillian," kata Kabag Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni.