Logo

Pemkot Blitar Belum Tentukan Langkah Hukum Setelah Kalah Gugatan dengan Maxi Brillian

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 November 2019 11:54 UTC

Pemkot Blitar Belum Tentukan Langkah Hukum Setelah Kalah Gugatan dengan Maxi Brillian

Ilustrasi: GIlas Audi.

JATIMNET.COM, Blitar – Pemerintah Kota Blitar kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Selasa 5 November 2019, terkait penutupan karaoke Maxi Brillian yang terletak di Kauman.

Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan dari pengelola karaoke Maxi Brillian. Yakni membatalkan surat keputusan pencabutan izin operasional Maxi Brillian, yang dikeluarkan Pemkot Blitar pada Desember 2018 silam.

Namun Pemkot Blitar belum mengambil langkah terkait hasil putusan tersebut. Melalui Kabag Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni mengaku masih mempelajari hasil putusan ini.

“Kami masih pelajari,” kata Ahmad Tobroni saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 6 November 2019.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Blitar Tutup Sembilan Karaoke

Menurutnya, Pemkot Blitar belum mengetahui detil bunyi putusan majelis Hakim PTUN Surabaya. Selanjutnya Tobroni akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk pemkot. “Saya tidak ikut sidang, dan yang hadir tim kuasa hukum,” ujarnya menambahkan.

Selanjutnya Tobroni akan berkoordinasi dengan tim pengacara untuk disampaikan ke pimpinan (wali kota). Selanjutnya pimpinan yang akan memutuskan, langkah apa yang akan diambil Pemkot Blitar terkait putusan PTUN itu.

“Kami menunggu kebijakan pimpinan, apakah banding atau ada langkah lain,” pungkasnya.

Sementara, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo yang dikonfirmasi terpisah mengatakan senada. Pemkot Blitar belum memutuskan apakah akan melakukan banding terkait putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya itu.

BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Tak Perpanjang Izin X2X Family Karaoke

Pemilik karaoke Maxi Brillian, Heru Sugeng Priono yang dikonfirmasi Jatimnet.com, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Heru mengaku sibuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) atas keputusan ini.

“Nanti biar pengacara saya yang menyampaikan rilis. Kami masih koordinasi dengan DPM-PTSP,” jawabnya singkat melalui pesan WA.

Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian pada Desember 2018. Sebelum pencabutan, Satpol PP menyegel pada 21 Desember 2018. Pencabutan itu karena diduga karaoke tersebut menyediakan praktik asusila.

Hal itu didasarkan penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim pada Senin 3 Desember 2018. Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka. Namun, pengelola karaoke Maxi Brilian membantah dugaan dan tuduhan Polda Jatim.