Logo

Kakek di Madiun Setubuhi Remaja Hingga Hamil 7 Bulan

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 March 2021 11:00 UTC

Kakek di Madiun Setubuhi Remaja Hingga Hamil 7 Bulan

Ilustrasi kekerasan pada anak. Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Madiun – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Wungu, Kabupaten Madiun, melakukan pendampingan secara intensif terhadap RA, 17 tahun, korban persetubuhan dengan tersangka Jarno, 63 tahun. Apalagi, korban yang masih berstatus pelajar tengah hamil tujuh bulan akibat akibat disetubuhi belasan kali.

"Kondisi kejiwaan korban masih labil, maka perlu pendampingan," kata Kapolsek Wungu AKP M. Isnaini, Selasa, 16 Maret 2021.

Selain melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, polisi juga mengusut perkara itu. Jarno telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wungu.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Optimis PP 70 Tahun 2020 Bisa Lindungi Anak dan Perempuan

Kakek yang tega menyetubuhi remaja putri itu dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk korban kami kembalikan ke keluarganya, " ujar Isnaini sembari menyatakan upaya itu untuk mengurangi beban psikologis korban yang masih kategori anak di bawah umur.

Sementara itu, persetubuhan yang dilakukan Jarno terhadap RA berlangsung sejak April 2020. Awalnya, pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya. "Kedua pihak merupakan tetangga," ucap Isnaini.

Setelah korban datang, lantas diajak masuk ke dalam kamar. Entah tipu muslihat apa yang membuat RA menuruti kemauan pelaku. Hingga akhirnya hubungan badan yang pertama terjadi.

BACA JUGA: Tiga Kakek Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja, Puber Kedua?

"Sampai hubungan badan berlangsung 12 kali dan setiap selesai, korban diberikan uang Rp 20 hingga 50 ribu," kata Isnaini.

Selain memberikan uang, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hubungan badan terlarang itu kepada orang lain. Namun, pada akhir pekan lalu perbuatan Jarno terhadap RA terbongkar. 

Awalnya, RA diperiksakan ke klinik kesehatan di wilayah Kecamatan Wungu. Remaja putri itu mengeluhkan sakit perut. Dari situlah, RA diketahui sedang hamil tujuh bulan.

"Berdasarkan pengakuan korban, pihak keluarganya melaporkan kepada kami. Kemudian, kami mengamankan pelaku," Isnaini menjelaskan.