Logo

KAI Madiun Bakal Tutup 125 JPL Ilegal

Reporter:

Rabu, 21 November 2018 05:13 UTC

KAI Madiun Bakal Tutup 125 JPL Ilegal

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Madiun - Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Ixfan Hendriwintoko mengatakan sebanyak 125 jalur perlintasan langsung (JPL) ilegal di wilayah kerja Daop 7 Madiun akan ditutup. Penutupan JPL ilegal ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Ixfam mengatakan dari 125 JPL yang ditargetkan, sudah terealisasi 86 JPL yang tertutup. Dari 86 JPL yang tertutup tersebut, sebanyak 31 JPL di antaranya ditutup selama tahun 2017 dan 55 JPL ditutup hingga jelang akhir tahun 2018.

"Sedangkan sisanya sebanyak 39 JPL yang belum ditutup, ditargetkan secepatnya," ujar Ixfan, Rabu, 21 November 2018. Menurut dia, JPL yang  ditutup tersebut merupakan JPL yang tidak berizin dan tidak berpalang  pintu, sehingga rawan terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain.

Dalam penutupan tersebut, pihaknya telah melalui berbagai tahapan sesuai  aturan yang berlaku, di antaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang selama ini menggunakan pelintasan sebidang tersebut. Selain itu  juga mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal  Perkeretaapian (Ditjenka) melalui satker.

"Sosialisasi diberikan kepada kepala RT, RW, dan warga setempat. Selain   itu juga kepada pejabat Dinas Perhubungaan, polsek, koramil, dan pejabat pemangku kepentingan terkait lainnya," kata dia.

Pihaknya menjelaskan, proses penutupan 86 dari target 125 JPL tersebut  banyak menghadapi halangan, yang paling sering adalah penolakan dari warga sekitar JPL liar tak berizin tersebut.

"Alasan penolakan tersebut karena JPL yang akan ditutup merupakan akses  ekonomi warga. Di antaranya digunakan untuk operasional antar dan jemput sekolah anak, kerja, serta lainnya," katanya.

Meski mendapat penolakan, pihaknya akan terus berupaya menutup sisa JPL tak berizin yang sangat membahayakan perjalanan kereta dan warga pengguna jalan lainnya. Sebab, proses penutupan terebut juga telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Data Daop 7 Madiun mencatat, jumlah total perlintasan yang ada di  wilayah kerjanya mencapai 342 perlintasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 270 JPL di antaranya merupakan pelintasan resmi, 67 perlintasan tidak resmi (liar), dan lima perlintasan lainnya tidak sebidang. (ant)