Sabtu, 24 January 2026 10:00 UTC

Petugas PT KAI memotret bagian kaca KA Ranggajati yang pecah akibat pelemparan batu. Foto: PT KAI
JATIMNET.COM, Madiun – Petugas PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun tengah memburu pelaku pelemparan batu yang menimpa kereta 154 Ranggajati dengan rute Cirebon-Jember.
Pelemparan batu itu terjadi di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk pada KM 120+5 pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan kaca pada kereta Eksekutif 3 nomor tempat duduk 9AB dan kereta Ekonomi 2 nomor tempat duduk 11AB pecah.
Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
BACA: Banjir Meluas, PT KAI Daop 7 Madiun Batalkan Empat Perjalanan Kereta
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, kereta api merupakan aset negara yang dioperasionalkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetap juga mengancam keselamatan publik,” ujarnya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Oleh karena itu, Tohari mengajak kepada masyarakat untuk turut menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api. Selain itu, warga diharapkan segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” jelas Tohari.
BACA: Kereta dari Daop Madiun ke Jakarta Tak Terdampak Genangan Air di Jalur Pekalongan-Sragi
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180:
Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 197:
Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
