Logo

KA Turangga dan KA Kertajaya Tujuan Jakarta dan Bandung Dioperasikan

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 July 2020 00:00 UTC

KA Turangga dan KA Kertajaya Tujuan Jakarta dan Bandung Dioperasikan

PROTOKOL KESEHATAN. Penumpang kereta api di Stasiun Madiun mengenakan face shield sebagai salah satu syarat protokol kesehatan mencegah Covid-19, Kamis, 2 Juli 2020. Foto. Humas PT KAI Daop 7 Madiun

JATIMNET.COM, Surabaya – Di bulan Juli ini, PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan perjalanan dua Kereta Api (KA) jarak jauh dari Surabaya menuju Jakarta. Dua KA tersebut antara lain KA Turangga dan KA Kertajaya yang beroperasi hanya pada hari tertentu saja atau tidak setiap hari.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan hari beroperasinya kedua KA tersebut yakni setiap Jumat sampai dengan Minggu saja mulai awal bulan hingga pertengahan bulan Juli 2020.

"Kemudian untuk di akhir bulan Juli 2020 beroperasi dari hari Kamis hingga Minggu atau tanggal 30 Juli hingga 2 Agustus 2020," kata Suprapto, Kamis, 2 Juli 2020.

Ia mengingatkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA Turangga dan KA Kertajaya bisa memesan tiket melalui layanan online seperti aplikasi KAI Access, website resmi www.kai.id, dan channel eksternal resmi lainnya.

BACA JUGA: KAI Daop 8 Operasikan Delapan KA, Penumpang Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

"Pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api. Adapun loket stasiun hanya melayani penjualan Go Show atau penjualan langsung tiga jam sebelum KA berangkat," ia menegaskan.

Suprapto memastikan perjalanan dua KA jarak jauh ini akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai standar yang telah ditentukan Kemenhub. Sehingga bagi calon penumpang juga harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan.

"Di antaranya menggunakan masker dan masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan," ia menguraikan.

Selain itu, khusus penumpang dari atau tujuan ke Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

JADWAL KERETA. Jadwal keberangkatan KA Turangga dan KA Kertajaya. Sumber: PT KAI Daop 8 Surabaya

BACA JUGA: Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Diperpanjang 14 Hari

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan beroperasinya kembali KA Turangga karena tingginya minat warga untuk bepergian. Ini seiring diberlakukannya new normal oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

“Operasional KA Turangga setiap akhir pekan, yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juli 2020.

Penentuan jadwal itu dipengaruhi hasil evaluasi setelah sejumlah kereta kembali dioperasionalkan sejak 12 Juni 2020.  Penumpang yang naik di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 7 Madiun tercatat sebanyak 3.682 orang. Mereka bepergian ke sejumlah kota di pulau Jawa.

Sedangkan jumlah penumpang kereta lokal yang kembali dioperasionalkan pada jadwal yang sama tercatat sebanyak 18.421 orang.

BACA JUGA: Komunitas Pecinta KA “Si Puong” Kampanye Protokol Kesehatan di Stasiun dan Kereta

Oleh karena itu, kereta api sebagai salah satu moda transportasi masal dijalankan kembali secara bertahap.

Meski demikian, calon penumpang tetap harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR maupun rapid test yang masih berlaku. Selain itu, bisa saja dengan surat keterangan bebas gejala influenza.

“Bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan itu akan kami tolak untuk naik kereta,” ujar Ixfan. Sejak aturan ini diterapkan, sebanyak 579 calon penumpang gagal berangkat karena tak memenuhi syarat.

Ketika persyaratan awal telah terpenuhi, calon penumpang tetap wajib mengikuti protokol kesehatan untuk naik kereta api. Kewajiban menjaga jarak atau physical distancing, memakai masker, baju lengan panjang, dan face shield harus dilaksanakan.

“Kami menyediakan face shield bagi penumpang. Khusus calon penumpang dengan tujuan Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk,” ia menjelaskan. (Restu Cahya, ND. Nugroho)