Logo

Jurnalis Filipina Dibebaskan, Penangkapannya Tuai Kecaman

Reporter:

Kamis, 14 February 2019 10:41 UTC

Jurnalis Filipina Dibebaskan, Penangkapannya Tuai Kecaman

Twitter Maria Ressa setelah bebas. Foto: @mariaressa

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemimpin Redaksi Media Filipin Maria Ressa bebas dari tahanan setelah membayar jaminan Kamis 14 Februari 2019. Penangkapan pemimpin redaksi Rappler.com itu sempat memicu kacaman dari jurnalis di dunia termasuk Indonesia.

Dikutip dari Anadolu, Ressa bebas setelah ditahan sehari oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) Filipina. Maria Ressa berhasil bebas dengan membayar jaminan sebesar P100.000 (USD1.916) pada Kamis 14 Februari 2019.

 “Akhirnya bebas. Terima kasih atas dukungannya” cuit Maria Ressa di akun twitternya @mariaressa sesaat setelah bebas.

BACA JUGA: Jurnalis Perempuan Filipina Maria Ressa Ditangkap Pemerintahan Duterte

Anadolu menulis penangkapan Maria Ressa diikuti dengan kecaman dari jurnalis di dunia, termasuk dari Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras penangkapan Ressa.

" Penangkapan ini tak lain adalah upaya untuk membungkam jurnalis dan media yang kritis terhadap pemerintah," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan Rabu 13 Februari 2019.

AJI mendesak pemerintah Filipina untuk menghormati demokrasi dan melindungi kebebasan pers, dengan menghentikan segala jenis intimidasi terhadap jurnalis dan tuduhan pada Maria Ressa.

BACA JUGA: Dewan Pers Nyatakan Tabloid "Indonesia Barokah" Bukan Produk Jurnalistik

Ressa ditangkap Rabu 13 Februari 2019 dengan tuduhan pencemaran nama baik secara daring. Surat perintah penangkapan itu diteken oleh Ketua Pengadilan Regional (RTC) Manila Rainelda H. Estacio-Montesa dengan tanggal 12 Februari 2019.

Penangkapan bermula dari laporan pengusaha Wilfredo Keng atas berita yang diterbitkan Rappler pada 29 Mei 2012. Berita itu mengungkap kongkalikong antara mantan kepala pengadilan Renato Corona dan Keng terkait kasus narkoba serta perdagangan manusia.

Dalam berita yang sama, Rappler juga memuat hasil wawancara dengan Keng.

Penangkapan Ressa adalah masalah terbaru yang dihadapai Rappler. Sebelumnya pemerintah membatalkan ijin operasi Rappler di tahun 2018 atas tuduhan pelanggaran kepemilikan serta penghindaran pajak. Dua kasus ini terus berlanjut.

BACA JUGA: Remisi Pembunuh Sadis Jurnalis

Rappler juga dilaporkan sering menerima ancaman dari supoter Duterte di dunia maya. Kegiatan yang disebut investigasi Rappler sebagai upaya mempersenjatai internet secara terorganisir. Pemerintah menyangkal itu.

The National Union of Journalist of the Philippines menyebut penangkapan Ressa sebagai tindakan persekusi yang tak tahu malu dari pemerintahan perisak.