Logo

Dewan Pers Nyatakan Tabloid "Indonesia Barokah" Bukan Produk Jurnalistik

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 February 2019 11:55 UTC

Dewan Pers Nyatakan Tabloid "Indonesia Barokah" Bukan Produk Jurnalistik

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Surabaya - Dewan Pers menyatakan tabloid "Indonesia Barokah" bukan produk jurnalistik. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan boleh melaporkannya dengan menggunakan undang-undang di luar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan sudah melakukan rapat pleno pada Selasa 29 Januari 2019. Hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah.

"Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Yosep dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat 1 Februari 2019.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ratusan Eksemplar Tabloid Barokah Disebar di Probolinggo

Dewan Pers sudah melakukan upaya klarifikasi. Yang pertama dengan menelusuri alamat kantor redaksi yang dicantumkan dalam tabloid tersebut. Tapi alamat yang tercantum tidak ditemukan. Upaya klarifikasi kepada jajaran redaksi pada Selasa 29 Januari 2019 juga gagal karena tidak ada satupun perwakilan Indonesia Barokah yang hadir.

Pemberitaan dalam tabloid itu juga bukan produk jurnalistik karena berisi opini menghakimi dan mendeskriditkan capres Prabowo tanpa verifikasi, klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA: Sekilas Konten Tabloid Indonesia Barokah yang Beredar

Fakta lain, tabloid tersebut tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan. Yang terakhir adalah nama-nama wartawan dalam boks redaksi tidak ada dalam data Dewan Pers.

Dengan fakta tersebut, Yosep mengatakan pihak yang merasa dirugikan dipersilakan untuk menggunakan undang-undang diluar UU 40/1999 tentang Pers. "Karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," pungkas Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.  

Tabloid Indonesia Barokah sempat membuat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meradang. Mereka melaporkan tabloid ini kepada Dewan pers pada 25 Januari 2019 lalu.

BACA JUGA: Kantor Pos Stop Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah

Di sejumlah daerah, tabloid itu sudah dikirim ke masjid dan pondok pesantren. Di Jatim, tabloid ini dikirim ke 45.989 lokasi pengiriman di 38 kabupaten/kota. Rinciannya 40.193 ditujukan ke masjid dan 5.796 di pondok pesantren dengan total biaya pengiriman Rp 137.967.000.

Sementara di halaman terakhir terdapat gambar kartun ilustrasi capres salah satu paslon yang sedang menghadiri reuni pertemuan akbar. Di samping gambar capres ada gambar kartun seorang presenter yang mempertanyakan maksud acara tersebut.

BACA JUGA: Tabloid Indonesia Barokah Tersebar Merata di Jatim

Tabloid ini berisi 16 halaman. Di sampul depan ada beberapa judul yang ditampilkan.  Di antaranya “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik”, kemudian “Obor Rakyat, Asal-usul Fitnah Jokowi PKI & Antek Asing”.

Gambar sampul terlihat seorang dalang pewayangan yang memakai kostum ala kiai yang sedang memainkan dua tokoh wayang dengan karakter Batman dan Bruce Lee.

Sementara pada halaman 5 terdapat foto Capres Prabowo Subianto yang diberi judul “Prabowo Marah Media Dibelah”.

Ada juga gambar tokoh-tokoh tim pemenangan salah satu capres yang diberi judul “Membohongi Publik atau Kemenangan Politik”.