Logo

Jukir Liar di Mojokerto Ditindak, Pernah Setor ke Oknum Petugas Dishub

Reporter:,Editor:

Senin, 08 November 2021 05:40 UTC

Jukir Liar di Mojokerto Ditindak, Pernah Setor ke Oknum Petugas Dishub

JUKIR LIAR. Petugas Polresta Mojokerto dan Dishub Kota Mojokerto menertibkan jukir liar, Senin, 8 November 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Mojokerto dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menertibkan juru parkir liar di sejumlah ruas jalan. Hasilnya, didapati juru parkir (jukir) yang menggunakan seragam resmi namun bukan seragam miliknya.

Salah satu jukir liar, KM, 46 tahun, mengaku sudah sejak 17 tahun lalu menjadi jukir liar dengan menggunakan seragam resmi juru parkir dari Dishub Kota Mojokerto yang didapatnya dari jukir resmi yang berjaga di Jalan Joko Sambang. "Memang bukan parkir resmi tapi sudah lama 17 tahun," ucapnya saat ditemui di lahan parkirnya di Jalan KH. Nawawi, Senin, 8 November 2021.

Warga asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ini mengaku dulunya dijanjikan bisa menjadi jukir resmi. Namun, faktanya hingga tahun 2021 ini dirinya masih menjadi jukir liar.

BACA JUGA: Takut Kena Tipiring, Puluhan Jukir Wadul Dewan

"Katanya dulu minimal pengabdian diangkat empat sampai lima tahun akan diangkat jadi jukir resmi. Tapi ternyata sampai sekarang sudah enggak ada," ujarnya.

Bahkan, hasil uang parkir yang didapat dulunya disetorkan ke salah satu oknum pegawai Dishub yang kini telah pensiun. Hanya saja, lanjut KM, saat ini uang parkir yang diperoleh sekitar Rp80 ribu per hari masuk kantong pribadinya. "Uang parkir dulu ada yang ambil, habis pensiun sudah enggak ada lagi. Iya (masuk ke kantong pribadi)," katanya.

KM menambahkan selama belasan tahun menjadi jukir liar dirinya tak pernah mematok tarif setiap kali ada pelanggan yang menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Hanya saja, dalam satu hari pendapatannya dari menjadi parkir liar sekitar Rp80 ribu.

"Namanya di jalan kadang rame, kadang sepi. Sekitar Rp70 ribu sampai Rp80 ribu. Per kendaraan seikhlasnya, kalau langganan enggak saya paksa ada yang dua ribu. Malah kalau ada yang baik hati suka ngasi lebih, yang penting kendaraan pembeli aman, helm aman, itu saja," katanya.

Terpisah, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan adanya penindakan terhadap juru parkir liar yang memanfaatkan seragam jukir resmi dari Dishub Kota Mojokerto.

Operasi Bina Kusuma bersama Dishub Kota Mojokerto ini menyisir jalan-jalan protokol, mulai dari Jalan KH. Nawawi, Jalan Letkol Sumarjo, dan berakhir di Jalan Majapahit.

BACA JUGA: Parkir Liar Kendaraan Bertonase Besar di Probolinggo Marak, Dishub Tidak Bisa Beri Tindakan

Dari razia jukir liar ini, petugas mendapati tiga jukir abal-abal yang tidak memiliki identitas resmi sebagai jukir dan melakukan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.

"Ketiganya masih kita amankan dan masih kita periksa untuk didalami. Dari tiga orang ini, apakah ada potensi lain atau pelanggaran lain masih kita dalami. Mereka ibarat menipu masyarakat," katanya.

Ketiga jukir liar ini dikenakan pasal 504 ayat 1 KUHP karena meminta-minta di tempat umum tanpa ada izin resmi. Mereka dianggap melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus memakai seragam resmi milik jukir yang dinaungi Dishub Kota Mojokerto.

"Kita juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Dishub agar lebih jeli lagi dalam urusan juru parkir," katanya.