Sabtu, 17 April 2021 06:00 UTC
PARKIR LIAR: Sejumlah kendaraan bertonase besar yang marak parkir di alan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, meski sudah ada plakat larangan parkir, Jumat 16 April 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Meski telah dilengkapi rambu larangan parkir, beberapa kendaraan bertonase besar di Kota Probolinggo, masih saja menyalahi aturan tersebut. Seperti yang terpantau di tepian sebelah barat, Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jum'at 16 April 2021 sore.
Nampak ada beberapa truk, yang diparkirkan di lokasi setempat, meski di atasnya telah terpasang rambu larangan parkir bagi kendaraan. Kondisi demikian, dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar serta para pengguna jalan.
Pasalnya lokasi parkir liar tersebut, berdekatan dengan akses ke luar masuk Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Mengenai hal tersebut, Dishub Kota Probolinggo mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Seperti halnya memberi tindakan tilang.
Sebab, yang berhak memberikan tindakan tilang terhadap pelanggar adalah pihak kepolisian. Pihaknya hanya bisa melakukan pendataan, meski begitu Dishub akan melakukan koordinasi dengan kepolisian supaya memberikan penindakan.
Baca Juga: Dishub Jatim Tetap Memberikan Larangan Mudik
"Untuk penindakan, Dishub tidak memiliki kewenangan. Untuk itu, kami akan koordinasikan dengan Polres Probolinggo Kota, guna penindakan," kata Kadishub Kota Probolinggo, Agus Effendi, Sabtu 17 April 2021.
Dia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan selain pendataan dan hanya bisa memberikan surat ke pihak perusahaan pemilik kendaraan yang dianggap melanggar. Dengan tujuannya, agar memberikan tindakan kepada sopir yang parkir sembarangan
Sekadar informasi, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, sebetulnya telah memberikan fasilitas parkir bagi kendaraan bertonase besar. Lokasinya, di Terminal Kargo Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Untuk parkir itupun, pemilik kendaran hanya ditarik retribusi parkir sebesar Rp 8 ribu.
Baca Juga: Terpapar Covid, Kepala Dishub Kota Probolinggo Meninggal Dunia
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta Probolinggo, AKP Roni Faslah mengaku telah melakukan penindakan terhadap para sopir, yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan tersebut.
Menurutnya, ada sekitar 10 unit kendaraan bertonase besar yang ditindak petugas, lantaran menyalahi aturan. Meski demikian, Roni menyebut, tindakan preventif berupa teguran yang diambil sebagai peringatan bagi para sopir.
"Jadi yang kita galakkan memang tindakan preemptive dan preventif. Tapi kalo dua kali sampai tiga kali, baru kita lakukan tindakan tilang," terangnya, Sabtu 17 April 2021.
Sementara ditanya terkait kondisi arus lalu lintas, di hari kelima moment puasa ramadhan. Roni menyebut, arus lalu lintas di jalur selatan maupun jalur utara Kota Probolinggo masih landai.