Rabu, 18 July 2018 15:05 UTC
Ilustrasi. SPG Masuk Bui.
JATIMNET.COM – Kasus bisnis prostitusi online saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya ada yang menarik. Pasalnya, Sales Promotion Girls (SPG) Suprihartini, duduk sebagai terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, kemudian langsung dilanjutkan putusan vonis.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Linda Karundeng ini memberikan tuntutan terhadap terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Jaksa menilai, perbuatan dilakukan terdakwa dengan menjadi mucikari menjajakan wanita ke pria hidung belang, pada bulan Maret 2018 lalu dianggap bersalah di kaca mata hukum.
Karena, Suprihatini menjual tiga teman wanitanya yang bekerja sebagai SPG freelance pada pria hidung belang sebanyak lima kali itu telah mengambil keuntungan.
Dari tarif yang dipatok oleh Suprihartini Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan short time, mengambil keuntungan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Itu belum termasuk biaya sewa kamar.
“Dengan ini memberikan tuntutan terhadap terdakwa Suprihartini dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU, Linda Karundeng, Rabu, 18 Juli 2018.
Mendengar tuntutan tersebut, persidangan diketuai Sapruddin langsung melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, Suprihartini sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim Saprudin.
“Saya minta keringanan hukuman pak, karena anak saya masih kecil. Selain itu, saya punya tanggungan keluarga dan saya merupakan tulang punggung keluarga,” kata Suprihartini kepada hakim Sapruddin.
Namun upaya mendapat keringanan hukuman Suprihartini dimentahkan majelis hakim. Dalam amar putusannya, Suprihartini dinyatakan terbukti bersalah menjalankan perdagangan orang alias prostitusi.
“Dengan ini terdakwa Suprihartini dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim Sapruddin.
Atas vonis tersebut, Suprihartini sempat keberatan dan kembali meminta agar hukumannya dikurangi. Namun hakim Sapruddin menyarankan agar Suprihartini menempuh jalur hukum melalui upaya hukum banding. “Kalau keberatan, Anda bisa ajukan banding. Pikir-pikir dulu saja ya,” katanya.