Logo

Jual Obat Keras di Gresik, Warga Lamongan Diaduli Terancam 10 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 July 2022 07:00 UTC

Jual Obat Keras di Gresik, Warga Lamongan Diaduli Terancam 10 Tahun Penjara

Pujo Kurniawan saat mengikuti sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Akibat menjual belikan obat keras jenis dobel L, Pujo Kurniawan 21 tahun warga dusun Karang, Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan diadili, Rabu 27 Juli 2022.

Ia didakwa Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurul Istianah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Amar dakwaan menyebut, terdakwa menjual pil dobel L secara paket murah, dengan harga Rp35.000 mendapatkan 10 butir dan 40 butir dengan harga Rp140.000.

Terdakwa mengaku membeli obat keras di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Taman, Sidoarjo sebanyak 1000 butir seharga Rp1,350 juta dan baru dibayar Rp800.000 secara tranfer.

Baca Juga: Sebulan, Satreskoba Polres Gresik Ungkap 12 Kasus Narkoba

Terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik di wilayah Perumahan Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Gresik, saat hendak bertransaksi atau menjual obat keras tersebut.

Terdakwa didampingi Rudi Suprayitno dari YLBH Posbakum Fajar Trilaksana tidak membantah dakwaan JPU, sidang dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fifiyanti ditunda pekan depan.

“Kita akan ikuti persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Rudi Suprayitno dikonfirmasi usai persidangan.

Sebagai catatan, terdakwa Pujo Kurniawan diamankan Polisi bersama barang bukti saat di geledah di rumah kosnya, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.