Kamis, 19 March 2020 12:14 UTC
GULA JATAH. Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto saat mengecek gula yang diamakan karena diduga ditimbun dan disimpan di kios pakan burung di tepi jalur Madiun – Ponorogo, Kamis 19 Maret 2020. Foto: Nd Nugroho.
JATIMNET.COM, Madiun – Petugas Satreskrim Polres Madiun mengamankan gula pasir sebanyak 4,35 ton di toko pakan burung milik Mat Rochani di wilayah Desa Slambur, Kecamatan Geger. Komoditas itu diduga ditimbun dan dijual dengan harga Rp 15.200 per kilogram.
Harga yang dipatok Mat Rochani yang masih berstatus sebagai terlapor lebih rendah dengan harga di pasaran, yaitu Rp 17.000 per kilogram. Meski demikian, polisi menyatakan harga itu melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 12.500 per kilogram.
“Sangat mungkin (terlapor) memanfaatkan kelangkaan seperti saat ini, dan menjual dengan harga di atas normal,” kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto saat mengecek gula yang diduga ditimbun di kios yang berada di tepi jalur Madiun-Ponorogo, Kamis 19 Maret 2020.
Ia menjelaskan, selama beberapa waktu terakhir harga sejumlah komoditas bahan pokok terutama gula pasir melonjak. Ini sebagai dampak dari wabah virus corona atau covid-19 hingga mengakibatkan panic buying.
BACA JUGA: Polresta Madiun Sita 12 Ribu Masker Dijual 10 Kali Lipat Harga Normal
Kondisi seperti ini, lanjut dia, diduga dimanfaatkan Mat Rochani untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Oleh karena itu, pria itu mengambil jatahnya sebagai petani tebu di Pabrik Gula (PG) Pagotan sebanyak 10 ton pada Sabtu, 14 Maret 2020.
Dari 10 ton itu sudah terjual sekitar 5,65 ton. Penjualan ini dinilai menyalahi Pasal 106 atau 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Bila unsur pelanggarannya terpenuhi, Mat Rochani terancam pidana selama empat tahun.
“Izin usaha perdagangan (gula) tidak ada dan harga gula melebihi HET,” ujar Eddwi kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Mat Rochani mengaku kaget dengan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab, ia menjual gula pasir yang menjadi haknya sebagai petani tebu dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.
BACA JUGA: Diliburkan, Belasan Siswa Terpergok Nongkrong di Warkop
“Kami memang baru mengambil lima hari lalu, karena keterbatasan tempat penyimpanan. Gula ini merupakan jatah tanam tebu pada tahun 2019.,” ujar pria berusia 52 tahun itu.
Ia menjelaskan, jatah gula pasir dari PG Pagotan yang diterima kelompoknya sebanyak 19 ton. Sepuluh ton di antaranya telah terjual saat masa tanam tebu tahun lalu. Sedangkan, sembilan ton sisanya baru diambil dari PG akhir pekan lalu.
“Jatah gula bagi kami sebagai petani tebu sebanyak lima persen dari jumlah tebu yang dikirim ke pabrik. Sedangkan yang 95 persen berupa uang,” kata Mat rochani.