Logo

Jual 3 Mahasiswi ke Pria Hidung Belang, Muncikari di Surabaya Diringkus

Reporter:

Jumat, 28 July 2023 04:20 UTC

Jual 3 Mahasiswi ke Pria Hidung Belang, Muncikari di Surabaya Diringkus

Seorang muncikari yang dikenal dengan sebutan Elga saat digelandang petugas dari anggota Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Jawa Timur, menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficking in person). 

Satu tersangka yang ditangkap adalah seorang muncikari yang dikenal dengan sebutan Mami Elga, (25 tahun) warga Surabaya. Elga ditangkap karena telah mempunyai tiga anak buah rerata seorang mahasiswi untuk dijual dan dipekerjakan sebagai PSK atau prostitusi kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya. 

Dalam akun resmi sosmed Instagram @satreskrim_polrestabessby, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko didampingi Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menyebut, perbuatan Mami Elga terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, mendapati adanya sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO.

“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000," kata Ipda Wulan.

Ipda Wulan mengatakan, jadi antara korban dengan tersangka mereka sudah kenal selama 1 tahun yang lalu, pokoknya mereka itu setiap 1 minggunya melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali. 

"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK," tutur Ipda Wulan. 

Wulan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggerebekan disalah satu  kamar hotel di Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023. Polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat pada saat itu melayani hubungan seksual.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp.2.000.000," kata Wulan. 

Wulan menuturkan, setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, Mami Elga bisa meraup atau mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000.

"Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu handphone samsung dan satu kondom Sutra," tandas Wulan.

Atas perbuatannya Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.