Rabu, 29 December 2021 11:00 UTC
ILUSTRASI JAM MALAM. Petugas gabungan Polri dan TNI berjaga di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, pada jam malam yang pernah diberlakukan April 2020. Foto: Karina Norhadini/Dokumen
JATIMNET.COM, Madiun - Pemkot Madiun kembali mengatur jadwal operasional tempat hiburan malam (THM) dan pusat perbelanjaan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan itu untuk menghindari kerumunan massa terutama saat malam menjelang pergantian tahun.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono mengatakan bahwa pengaturan jam malam itu mengacu Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 34/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. Di dalamnya juga mengatur tentang pembatasan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.
Menurut Supriyono, selama momentum Nataru, THM hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Selain itu, hall wajib tutup. Kebijakan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 ini membuat jam operasional THM berkurang dari sebelumnya.
Semula, THM dapat buka hingga pukul 23.00 WIB. "Untuk tempat usaha lain, seperti halnya pusat perbelanjaan dapat buka mulai pukul 09.00 sampai 22.00," ujar dia, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca Juga:
Supriyono meminta pengusaha THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, meski Kota Madiun saat ini berada pada PPKM level 1.
"Pemerintah tidak melarang orang beraktifitas tapi karena saat ini masih pandemi Covid-19, dan Inmendagri serta inwalnya sudah ada, ya kita patuhi bersama. Karena tugas Satpol PP adalah mengamankan," ia menjelaskan.
Sementara itu, Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun Brama Sandi berharap agar aturan itu benar-benar diterapkan. Ini sebagai bentuk dukungannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Ya kita ikuti aturan dari pemerintah saja. Karena Inwal itu kan mengacu pada Inmendagri. Kalau kegiatan di hall memang libur selama periode Nataru," kata Brama.
