Senin, 20 November 2023 05:00 UTC
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan jawaban dalam sidang paripurna pembahasan Raperda tentang APBD Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, 20 November 2023. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 digelar DPRD Kabupaten Mojokerto.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro di Ruang Graha Whicesa, Senin, 20 November 2023. Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Ikfina menyampaikan rapat paripurna kali ini sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 dan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 24 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.
"Sebagaimana diketahui bahwa kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan, sub. Kegiatan maupun kelompok belanja. kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna," katanya.
Produk kesepakatan tersebut dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD TA 2024. Dengan mekanisme dan proses dimaksud, eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah disepakati bersama.
BACA: Ngaos Bareng Ustaz Maulana, Bupati Ikfina Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
"Walaupun masih terdapat ruang untuk melakukan perubahan jika dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan, sehingga harus menyesuaikan struktur belanja maupun pembiayaan dengan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut," katanya.
Selanjutnya, Ikfina merespons saran, masukan, pertanyaan, imbauan, harapan, dan pencermatan dari fraksi-fraksi DPRD. Ia mengawali dengan menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, PDIP, dan Persatuan Amanat Pembangunan (PAPI) tentang terdapatnya penurunan pada total pendapatan daerah.
Ia mengatakan, rencana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 meningkat Rp68,5 miliar atau sekitar 10,83 persen. Peningkatan tersebut telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan potensi, realisasi dan pertumbuhan ekonomi pada saat pembahasan KUA PPAS 2024.
"Namun perlu disampaikan bahwa potensi target PAD RAPBD TA 2024 saat ini akan dilakukan penyesuaian karena adanya penurunan target, utamanya dari sektor pajak daerah sebesar Rp38 miliar, sebagaimana hasil perhitungan rasional atas tidak tercapainya penerimaan pajak MBLB dan BPHTP tahun 2023," katanya.
Selanjutnya, ia menanggapi pertanyaan Fraksi PKB, PDIP, dan PKS tentang penyesuaian terhadap dana transfer Pemerintah Pusat (PP). Ia menjelaskan dengan terbitnya surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2024 pada tanggal 21 september 2023, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan melakukan revisi perubahan RAPBD tahun 2024 terkait dana transfer PP dan pendapatan dari dana bagi hasil provinsi akan disesuaikan sebagaimana target pendapatan tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/520/kpts/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
"Dan selanjutnya penyesuaian perangkaan dimaksud, akan disampaikan revisi perubahannya kepada DPRD yang saat ini penyesuaian perangkaan tersebut masih dalam proses finalisasi oleh TAPD," ujarnya.
BACA: Bupati Mojokerto Beri Apresiasi Atlit Porprov Peraih Medali
Kemudian, menanggapi pertanyaan Fraksi Demokrat dan PAPI terkait potensi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, ia menyampaikan sebagaimana Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 bahwa ketika dana bagi hasil cukai Kab/Kota belum ditetapkan, maka dapat didasarkan atas realisasi DBHCHT tahun sebelumnya. Untuk alokasi sementara, BHCHT tahun 2024 didasarkan atas realisasi pendapatan DBHCHT reguler tahun 2022 sebesar Rp22.514.415.000.
"Sehingga total dana transfer PP tahun 2024 setelah terbitnya surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 tanggal Surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 akan menjadi Rp1.721.962.201.000 dan total pendapatan daerah kurang lebih sebesar Rp2,6 triliun," ujarnya.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan Fraksi PKB, Demokrat, dan PAPI tentang penggunaan dana insentif fiskal beserta peningkatan perolehan di tahun selanjutnya dapat disampaikan, bahwa rencana aksi/strategi untuk meraih kembali insentif fiskal pada tahun anggaran 2024 khususnya pada kategori kesejahteraan masyarakat adalah melalui peningkatkan capaian indikator insentif fiskal melalui upaya antara lain, tagging anggaran yang mendukung kemiskinan dan stunting.
Lalu peningkatkan capaian keluarga berisiko stunting yang didampingi, peningkatkan capaian entri data calon pengantin yang siap menikah pada aplikasi elsimil, peningkatkan capaian imunisasi dasar lengkap, peningkatkan persentase desa berkinerja baik serta peningkatkan kepadanan data bantuan untuk program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sedangkan upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendapatkan alokasi dana insentif fiskal pada tahun 2024 ini merupakan reward dari pemerintah pusat atas kinerja pengelolaan pemerintah daerah yang baik dan tidak lepas dari kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan perannya masing-masing.
"Terkait rencana penggunaan dana insentif fiskal tersebut, dalam waktu yang tidak lama pemerintah kabupaten akan melakukan revisi penggunaan dana insentif fiskal tahun 2024 sesuai kriteria dalam juknis pelaksanaan dana insentif fiskal yang termuat dalam PMK yang saat ini masih belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI, sedangkan untuk insentif fiskal semester akhir tahun 2023 ini Kabupaten Mojokerto belum mendapatkan," kata Ikfina.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan Fraksi PKB dan PAPI tentang target piutang pajak bahwa strategi Pemkab Mojokerto dalam penarikan piutang yang macet antara lain melaksanakan penagihan piutang pajak daerah secara intensif dan berkala dengan mengirimkan STPD. Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan instansi terkait.
Instansi itu seperti Satpol PP dalam rangka penegakan Perda serta Aparat Penegak Hukum (APH) dengan SKK Kejaksaan, membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah yang beranggotakan Inspektorat, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, dan Bagian Hukum).
Selain itu juga melakukan penyisiran piutang PBB-P2 Buku i, ii, iii secara langsung kepada wajib pajak didampingi petugas pemungut tingkat desa/kelurahan, membuka pelayanan pembayaran PBB-P2 bersama Bank Jatim di desa/kelurahan berdasarkan skala prioritas (realisasi rendah).
BACA: Wujudkan Desa Berdaya, Bupati Mojokerto Resmikan Kampung Anggur di Sooko
Kemudian melakukan penagihan atas piutang PBB-P2 melalui OPD bagi aparatur ASN (PNS/PPPK) beserta keluarganya, bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengoptimalkan pembayaran piutang PBB-P2 termasuk Tanah Kas Desa, melakukan pemanggilan petugas pemungut PBB-P2 yang terindikasi belum menyetorkan uang pajak tahun 2023 dan tahun sebelumnya (dengan acuan terdapat tunggakan cukup besar dari masing-masing dusun), serta memberikan relaksasi/ keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak daerah pada momen tertentu (peringatan hari jadi kabupaten dan hari besar nasional).
"Sedangkan untuk target pengembalian piutang daerah tahun 2024 direncanakan kurang lebih Rp19.480.928.179 atau 18.05 persen,” ujarnya.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan jawaban dalam sidang paripurna pembahasan Raperda tentang APBD Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, 20 November 2023. Foto: Karina Norhadini
Suatu daerah menetapkan defisit karena ada manfaat lebih besar yang bisa diperoleh dari anggaran belanja, misalnya untuk menunjang pembangunan, sementara pendapatan daerah tidak mencukupi kebutuhan.
"Perhitungan defisit dibuat untuk menjaga kestabilan ekonomi makro. juga untuk menghasilkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan," katanya.
Kemudian terakhir, menanggapi pertanyaan Fraksi PAPI tentang anggaran pelaksanaan jaminan kesehatan/UHC bahwa sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Bab VII dukungan Pemerintah Daerah dalam pasal 99 dan pasal 100, secara substansi mengamanatkan pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan jaminan Kesehatan.
Dukungan pemerintah daerah dilakukan antara lain melalui peningkatan kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan, serta dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan. Dukungan tersebut dapat dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah kabupaten dan besaran tersebut ditetapkan 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok hak masing-masing daerah.
"Sebagaimana target pendapatan pajak rokok dalam rancangan APBD 2024 sebesar Rp64.629.909.000, maka kewajiban Pemerintah Daerah 75 persen dari 50 persen (37,5 persen) dalam rangka mendukung jaminan kesehatan adalah sebesar Rp24.236.215.875. Sedangkan anggaran belanja pada Dinas Kesehatan dalam rangka mendukung jaminan kesehatan sudah melebihi sebagaimana ketentuan yaitu sebesar Rp25.194.674.621 atau 77.97 persen," ujarnya.
