Logo

Jawa Timur Atur Penggunaan Sound System/Sound Horeg, Ini Aturannya

Reporter:

Rabu, 13 August 2025 03:00 UTC

Jawa Timur Atur Penggunaan Sound System/Sound Horeg, Ini Aturannya

Masyarakat melihat atraksi sound horeg digelar di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Minggu, 6 Juli 2025. Foto: Pegiat Sound Horeg Jombang

JATIMNET.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen Rudy Saladin mengeluarkan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur Nomor: 300.1/ 6902/209.5/2025, Kapolda Jawa Timur Nomor: SE/1/VIII/2025, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor: SE/ 10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Jawa Timur.

Empat poin isi surat yang ditandatangani 6 Agustus 2025 tersebut antara lain:

1. Pembatasan Tingkat Kebisingan Penggunan Sound System/Pengeras Suara

a. Penggunaan sound system/pengeras suara dengan batas level kebisingan mengacu pada peruntukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja lndustri;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik lndonesia Nomor : KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

b. Penggunaan sound system/pengeras suara dapat diberikan izin melebihi batas level kebisingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk:

1) Penggunaan sound sysfem/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang tebuka dan tertutup maksimal 120 dBA.

2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk kamaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis/berpindah tempat maksimal 85 dBA.

2. Pembatasan Kendaraan dan Ukuran Sound System/Pengeras Suara

Kendaraan pengangkut sound system/pengeras suara pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b poin 1) dan poin 2) harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan/KIR.

3. Pembatasan Waktu, Tempat, dan Rute yang Dilewati Sound System/Pengeras Suara

a. Waktu dan tempat penggunaan sound system/pengeras suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dapat dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan,

b. Sound system/pengeras suara untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum serta kegiatan lainnya nonstatis/berpindah tempat harus dimatikan saat melintasi:

 - tempat ibadah pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan

- kegiatan budaya masyarakat

- pengajian umum

- prosesi pemakaman

- rumah sakit

- ambulans yang mengangkut orang sakit

-  ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan

c. Sound system/pengeras suara tidak dibunyikan selama perialanan dari tempat pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara menuju lokasi kegiatan penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat sesuai dengan izin yang telah diberikan

4. Penggunaan Sound System/Pengeras Suara untuk Kegiatan Sosial Masyarakat

  1. Penggunaan sound system/pengeras suara dilarang menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agarna, norma susila dan norma hukum, seperti minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.
  2. Penggunaan sound system/pengeras suara harus menjaga keteftibran, kerukunan, dan tidak rnenimbulkan konflk sosial, tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.
  3. Pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara dan/atau Evenl Organizer (EO) wajib memberkan batasan-batasan penggunaan sound system/pengeras suara kepada masyarakat/penyewa untuk mematuhi dan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
  4. Masyarakat/penyewa/penyelenggara kegiatan sound system/pengeras suara waiib melaksanakan dan mematuhi aturan dan ketentuan penggunaan sound system/pengeras suara.