Rabu, 13 August 2025 03:00 UTC
Masyarakat melihat atraksi sound horeg digelar di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Minggu, 6 Juli 2025. Foto: Pegiat Sound Horeg Jombang
JATIMNET.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen Rudy Saladin mengeluarkan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur Nomor: 300.1/ 6902/209.5/2025, Kapolda Jawa Timur Nomor: SE/1/VIII/2025, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor: SE/ 10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Jawa Timur.
Empat poin isi surat yang ditandatangani 6 Agustus 2025 tersebut antara lain:
1. Pembatasan Tingkat Kebisingan Penggunan Sound System/Pengeras Suara
a. Penggunaan sound system/pengeras suara dengan batas level kebisingan mengacu pada peruntukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja lndustri;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik lndonesia Nomor : KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
b. Penggunaan sound system/pengeras suara dapat diberikan izin melebihi batas level kebisingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk:
1) Penggunaan sound sysfem/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang tebuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk kamaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis/berpindah tempat maksimal 85 dBA.
2. Pembatasan Kendaraan dan Ukuran Sound System/Pengeras Suara
Kendaraan pengangkut sound system/pengeras suara pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b poin 1) dan poin 2) harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan/KIR.
3. Pembatasan Waktu, Tempat, dan Rute yang Dilewati Sound System/Pengeras Suara
a. Waktu dan tempat penggunaan sound system/pengeras suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dapat dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan,
b. Sound system/pengeras suara untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum serta kegiatan lainnya nonstatis/berpindah tempat harus dimatikan saat melintasi:
- tempat ibadah pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan
- kegiatan budaya masyarakat
- pengajian umum
- prosesi pemakaman
- rumah sakit
- ambulans yang mengangkut orang sakit
- ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan
c. Sound system/pengeras suara tidak dibunyikan selama perialanan dari tempat pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara menuju lokasi kegiatan penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat sesuai dengan izin yang telah diberikan
4. Penggunaan Sound System/Pengeras Suara untuk Kegiatan Sosial Masyarakat
- Penggunaan sound system/pengeras suara dilarang menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agarna, norma susila dan norma hukum, seperti minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.
- Penggunaan sound system/pengeras suara harus menjaga keteftibran, kerukunan, dan tidak rnenimbulkan konflk sosial, tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.
- Pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara dan/atau Evenl Organizer (EO) wajib memberkan batasan-batasan penggunaan sound system/pengeras suara kepada masyarakat/penyewa untuk mematuhi dan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
- Masyarakat/penyewa/penyelenggara kegiatan sound system/pengeras suara waiib melaksanakan dan mematuhi aturan dan ketentuan penggunaan sound system/pengeras suara.