Logo

Jatim Sahkan Perda Pengendalian Covid-19

Reporter:,Editor:

Senin, 27 July 2020 13:40 UTC

Jatim Sahkan Perda Pengendalian Covid-19

PERDA. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menandatangani Perubahan Perda.

JATIMNET.COM, Surabaya - DPRD akhirnya bersama Pemprov Jatim menggedok Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Revisi Perda ini terbilang singkat. Kurang dari sebulan. 

Revisi perda ini diharapkan mampu mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. "Segera setelah ini disampaikan ke Kemendagri, untuk selanjutnya bisa dibuat turunan melalui Pergub," kata Kusnadi, Senin 27 Juli 2020. 

Ia optimis bulan depan perda ini bisa efektif dilaksanakan. "Perda ini bisa mengisi kekosongan hukum dalam rangka ikut mengendalikan Covid-19. Sehingga, ini menjadi payung hukum dalam pengendalian Covid-19 di Jawa Timur," terangnya. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut perda ini sangat strategis. Ada lima penguatan di dalamnya. Diantaranya, perluasan konsep bencana. Terdapat materi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat saat terjadi bencana alam, non alam, maupun sosial.

BACA JUGA: Covid-19, Ketua DPRD Jatim Sebut Peran TNI/Polri di Revisi Perda 1/2019 Hanya Sebatas Pendampingan

Kemudian yang juga penting di dalamnya adalah terkait kewewenangan pemerintah daerah dalam penanganan bencana. "Dengan kata lain, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Khofifah. 

Selanjutnya, dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Terkahir pemberian sanksi dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bermasyarakat. 

Ihwal sanksi ini, mantan menteri sosial itu menyampaikan, ada jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana. Namun itu masih menunggu peraturan gubernur selesai. "Utamanya, dalam mendukung pemberlakuan protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi," katanya. 

Sanksi ini, kata dia, ada beberapa pengaturan ulang sanksi. Khususnya, sanksi denda administrasi, kerja sosial di fasilitas umum, hingga sanksi paksaan pemerintah lainnya. Juga, pendelegasian wewenang kepada bupati/wali kota untuk ikut mengenakan sanksi.

BACA JUGA: Revisi Perda 1/2019 Beri Peran Polisi di Masa Darurat Bencana Covid-19

Bukan hanya sanksi, namun di Perda ini juga dibahas aturan pemberian insentif bagi masyarakat yang disiplin. "Bisa kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, hingga pelaku usaha. Prinsipnya, mereka memiliki peran membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana," bebernyam 

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, bentuk hadiah tersebut masih akan dirumuskan oleh eksekutif. Pihaknya ingin insentif ini bisa mendorong masyarakat yang aktif melakukan upaya pencegahan lebih giat lagi. Tentunya dengan berbagai cara kreatif. 

Emil menilai, pemberian hadiah merupakan cara efektif di samping memberikan sanksi kepada pelanggar. "Kami sadar bahwa kami bisa saja menempatkan banyak personel untuk memberikan sanksi," kata Emil. 

"Namun, ini belum cukup untuk menjangkau pelosok daerah. Sehingga, kami membuka ruang untuk pemberian intensif. Istilahnya, reward and punishment," tandasnya.