Minggu, 22 May 2022 23:40 UTC
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
JATIMNET.COM, Magetan – Aparat Satreskrim Polres Magetan menangkap D (17) lantaran diduga melakukan persetubuhan hingga korban S (17) hamil enam bulan. Polisi akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Perbuatan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur ini yang kami tangani,” kata Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, Senin, 23 Mei 2022.
BACA JUGA : Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Remaja Ini Dituntut Penjara Tiga Tahun
Penindakan yang dilakukan polisi dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kejadian yang menimpa S pada 10 Mei lalu. Berdasarkan pengaduan korban, anggota Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan. Selang delapan hari kemudian D berhasil ditangkap di kediamannya yang masih di wilayah Kabupaten Magetan.
Menurut Rudy, jalur hukum yang ditempuh S dan pihak keluarga merupakan wujud kekesalan terhadap D. Apalagi sebelumnya telah disepakati untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. D berjanji menikahi S.
Persyaratan administrasi mulai diurus sejak April lalu. Ini termasuk dispensasi nikah di Pengadilan Agama lantaran keduanya masih belum cukup umur. Namun, pada sidang pernikahan pada 7 April 2022, D tidak hadir hingga S dan keluarganya naik pitam.
BACA JUGA : 1.221 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim
Upaya pencarian untuk meminta tanggungjawab dari D yang dilakukan S tidak membuahkan hasil. Ia dan keluarganya akhirnya melapor ke polisi. “Tersangka dan korban berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami – istri. Karena si cewek hamil, maka akan melangsungkan pernikahan, tapi pihak cowok melarikan diri,” Rudy menjelaskan.
Dengan kejadian itu, ia melanjutkan, S kukuh memperkarakannya ke jalur hukum. Apalagi, D diketahui telah menjalin hubunan asmara dengan perempuan lain. “Sekali lagi, yang kami tangani tentang persetubuhan anak di bawah umur. Kalau untuk pernikahan yang gagal tidak bisa dipidanakan,” ucap kasatreskrim.