Selasa, 04 February 2020 00:40 UTC
PERCERAIAN: Para wanita yang tengah mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Gresik. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Angka perceraian di Kabupaten Gresik, meningakat. Perbandingannya terdapat pada tahun 2019 dan 2020, perbedaannya sangat signifikan di data Pengadilan Agama Gresik.
Tahun 2019 ini mencapai tiga ribu lebih perkara yang melakukan perceraian. Dari jumlah tersebut, banyak Aparatur Sipil Negara yang cerai tanpa izin atasannya, alasan utama penceraian di dominasi faktor ekonomi dan alasan kedua adanya pihak ketiga.
Rinciannya 2.847 perkara yaitu 1.630 perceraian diajukan pihak perempuan, 680 perkara perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau talak, dan terdapat 99 perkara dispensasi kawin yang dilakukan oleh mereka yang belum cukup umur tapi melakukan pernikahan.
BACA JUGA: Perceraian di Ponorogo Tinggi, Faktor-nya Ekonomi dan Selingkuh
Untuk di awal bulan Januari 2020, angka perceraian sudah tembus sekitar 566 pekara. "Untuk per Januari 2020, terdapat 566 perkara dengan rincian cerai talak 168 perkara dan cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan, mencapai 378 perkara," kata Wakil Kepala Pengadilan Agama Gresik Suhartono, Senin 3 Januari 2020.
Dia mengungkapkan, selama tahun 2019 mengenai pegawai negara sipil atau aparatur sipil negara ini terdapat 30 pegawai yang melakukan perceraian. Sayangnya hanya satu PNS yang melakukan penceraian dengan izin atasannya.
"Sementara lainnya tidak mengantongi izin, sehingga oleh majlis hakim di minta membuat surat pernyataan siap untuk ditindak oleh atasannya. Faktornya masalah ekonomi dan pihak ketiga," ujar Suhartono.
Sedangkan sisa perkara pengajuan gugat cerai di tahun 2019 yang belum diputus sebanyak 48 perkara, kemudian cerai talak sebanyak 77 perkara serta 23 dispensasi kawin.