
Reporter
SatriaRabu, 22 Januari 2020 - 06:36
Editor
Bruriy Susanto
PERCERAIAN: Panitera Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ishadi menjelaskan mengenai angka perceraian di Ponorogo. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Pengadilan Agama Ponorogo mencatat ada 2.952 perkara perceraian yang terjadi di Ponorogo sepanjang tahun 2019, dengan 2.805 diantaranya sudah diputus pada tahun 2019 lalu, sisanya akan diputus tahun ini.
Sedangkan pada 2019 ada pengajuan cerai sebanyak 1513 perkara cerai gugat, dan 592 perkara cerai talak. Sehingga setiap harinya jika ditata-rata ada 5 orang mengajukan cerai dan 7 orang dengan status janda/duda diputus pengadilan agama setiap harinya.
“Cerai talak ini yang mengajukan suami sedangkan cerai gugat atas dasar pengajuan cerai dari sang istri,” kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ishadi, Rabu 22Januari 2020.
Ia menerangkan tingginya angka percerain di Ponorogo dipengaruhi banyak hal. Seperti 14 faktor yang melatar belakangi perkara perceraian di Ponorogo, diantaranya adalah zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan slah satu pihak.
BACA JUGA: Angka Perceraian di Banyuwangi Turun Sepuluh Persen
Faktor lainnya adalah bermasalah dengan hukum, di penjara, poligami, kdrt, cacat badan, perselisihan, pertengkaran terus-menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi. “Dari semua faktor tersebut yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi,” kata Ishadi.
Ada 1711 perkara cerai terkait dengan faktor ekonomi, kemudian di susul 204 perkara terkait dengan faktor salah satu anggota keluarga meninggalkan salah satu pihak. “Seharusnya dalam keluarga harus saling memahami dan saling memperjuangkan untuk kondisi ekonomi,” ujarnya.
Ishadi menambahkan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menurus menjadi faktor ketiga penyebab percerain di Ponorogo dengan 163 perkara. “Dari semua faktor yang menjadi penyebab percerain kuncinya kurangnya komitmen, saling memahami dan kasih sayang sesama pasangan,” kata Ishadi.
Sejatinya sebelum adanya putusan cerai PA Ponorogo sudah melakukan mediasi terlebih dahulu, bahkan kedua pasangan juga diharuskan datang ke PA selama proses mediasi bersama pengacaranya masing-masing. “Jika mediasi gagal baru diputuskan lah percerain itu,” katanya.