Logo

Jalan Pandugo Surabaya Rawan Kecelakaan Maut, Warga Mengadu ke DPRD Jatim

Reporter:,Editor:

Senin, 06 April 2026 06:00 UTC

Jalan Pandugo Surabaya Rawan Kecelakaan Maut, Warga Mengadu ke DPRD Jatim

Komisi A DPRD Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga terkait persoalan keselamatan lalu lintas di Jalan Pandugo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Senin, 6 April 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Persoalan kecelakaan maut yang berulang kali terjadi di Jalan Pandugo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya akhirnya masuk ke ruang rapat DPRD Jawa Timur (Jatim).

Permasalahan tersebut dibahas oleh Komisi A DPRD Jatim dalam hearing atau rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 6 April 2026.

Perwakilan warga dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di sekitar Jalan Pandugo sengaja dihadirkan untuk membahas persoalan di kawasan yang dikenal sebagai “jalan maut” tersebut.

Ketua LPMK Medokanayu, Rudi Yudianto menilai pemicu kecelakaan di Jalan Pandugo karena perubahan konfigurasi dari satu jalur menjadi dua jalur secara mendadak.

Akibatnya, pengguna jalan yang melintasi akses transportasi itu banyak yang tidak mengetahui perubahan tersebut. Hingga akhirnya, kecelakaan sering terjadi dan sebagian di antaranya berujung maut.

BACA: Curah Hujan Tinggi, DPUBMP Surabaya Intensifkan Pengerukan Saluran Drainase

Oleh karena itu, warga dan perwakilan pengurus LPMK yang hadir dalam RDP bersama Komisi A DPRD Jatim berharap agar pemerintah provinsi (pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti permasalahan di Jalan Pandugo.

Salah satu solusinya, menurut Rudi, pemprov dan pemkot segera membuka akses jalan penuh. Tujuannya, meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas di “jalan maut”, sehingga keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

“Selama ini, permasalahan ini selalu menemui jalan buntu dan alasannya selalu terkait aset. Tanah tersebut (di Jalan Pandugo) milik pemprov, maka kami mendatangi DPRD Jatim," katanya, Senin, 6 April 2026.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan penyelesaian persoalan status aset jalan. Tujuannya, agar dapat dimanfaatkan sebagai jalan umum demi keselamatan masyarakat.

“Yang sudah jelas, itu kan asetnya pemprov dan saya yakin peruntukan tata ruang di situ memang untuk jalan. Jadi, sekarang harus dicari solusi agar aset pemprov ini bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat,” ujar Yordan usai hearing.

BACA: Belasan Mobil Damkar hingga Normalisasi Saluran Atasi Genangan di Surabaya

Menurut dia, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan detail status tata ruang. Selain itu, mengecek hubungan perikatan penggunaan lahan oleh pihak yang saat ini memanfaatkan area tersebut.

Setelah itu, pemerintah dapat menentukan skema pemanfaatan yang paling memungkinkan tanpa harus melalui proses pelepasan aset yang panjang.

“Nanti kita cek dulu detail tata ruangnya untuk apa? Lalu, kita cek juga perikatan hubungan dengan pihak yang menggunakan saat ini. Kalau memang ada perikatan, bagaimana kemudian bisa diakhiri supaya aset ini bisa dipakai untuk jalan umum,” katanya.