Sabtu, 22 February 2025 07:20 UTC
Petani di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kec. Jombang, menggelar aksi demo, Sabtu, 22 Februari 2025, terkait jalan dari lahan tanah gogol dipakai akses perumahan. Foto: Dini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Petani di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, menggelar aksi demo, Sabtu, 22 Februari 2025, terkait tanah gogol yang jadi akses jalan ke sawah juga digunakan sebagai akses jalan oleh pengembang perumahan.
Puluhan petani ini menggelar demo dengan menenteng poster dan spanduk tuntutan untuk menyuarakan aspirasi di jalan masuk perumahan. Mereka merasa membangun jalan usaha tani dari hak tanah gogol.
"Jalan ini bukan hak warga keseluruhan, tapi haknya gogol yang punya tanah sepanjang jalan ini. Karena yang membangun, membuat orang petani, kalau di sini dinamakan gogol," ucap Kusnan.
Menurutnya, ia memiliki dua bidang tanah gogol. Ia menyampaikan sebelum tahun 2000, lebar jalan sekitar kurang lebih 1 meter, sehingga para pemilik hak tanah gogol bermusyawarah untuk dikembangkan.
BACA: Baru Tiga Bulan, Proyek Jalan Usaha Tani Rp 142 Juta di Sampang Rusak
"Swadaya saya sendiri, melebarkan sendiri, kita lebarkan, kita uruk sendiri, supaya akses untuk minimal kendaraan kecil bisa masuk untuk mengangkut hasil panen," katanya.
"Yang melebarkan orang-orang (yang punya hak tanah) gogol," katanya.
Masalah muncul setelah tiba-tiba dibangun untuk perumahan oleh pihak pengembang. Para petani yang selama ini mengarap tanah setempat atau yang mempunyai hak tanah gogol itu tidak diajak musyawarah.
"Pihak gogol jika belum ada penyelesaian secara jelas akan menutup akses jalan perumahan. Kami sudah melakukan lobi, aksi, dan ini aksi kedua," katanya.
Menurutnya, setelah aksi pertama, pihaknya sudah berkirim surat tertanggal 31 Desember 2024 ke pengembang perumahan tapi tidak direspons.
Tanggal 15 Januari 2025, pihaknya berkirim surat lagi ke pengembang perumahan dan ditembuskan ke Kepala Desa dan BPD.
"Pihak gogol yang jelas kalau jalan ini dipakai pengembang, kami minta komunikasi dengan gogol. Kalau dikasi (diberi) kompensasi ya monggo nilainya berapa kompensasi yang wajar, pihak gogol bisa menerima, pihak pengembang juga bisa menerima," katanya.
BACA: Tertipu Promosi Perumahan Murah di Medsos, Puluhan Emak-Emak Luruk Pengembang
Terpisah, Kepala Desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi antara para petani yang mengklaim memiliki ha katas tanah gogol dan pengembang perumahan.
"Saya menjembatani, saya mengupayakan kompensasi, karena dari awal mereka mengatasnamakan warga mau dan diberikan kompensasi Rp150 juta untuk disampaikan warga per wuwung rata tanpa perbedaan," ujar Didik.
"Masalah muncul sepengetahuan kades, para gogol tidak terima. Intinya kalau gogol disamakan sama warga tidak terima," katanya.
Atas nama warga, dirinya sudah menghubungi pengembang PT Sinar Surya Permata dengan pemilik Abah Sukiat.
"Kami temui warga, saya menghubungi pengembang, dipertemukan dengan pengembang. Ada sebanyak 29 orang gogol di kantor Desa Tunggorono," katanya.