Kamis, 29 November 2018 00:20 UTC
Delapan belas anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang 18 anggota DPRD Malang penerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang digelar. Masing-masing dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Enam terdakwa yang menjalani sidang kedua antara lain, Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Sunarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Arif Suhermanto yang menyatakan keenam terdakwa melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa atas nama Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto dituntut dengan 7 tahun penjara, Abdul Hakim dan Tri Yudiani dituntut dengan 5 tahun penjara, Imam Fauzi dan Syaiful Rusdi dituntut 4 tahun enam bulan penjara," ucap JPU Arif Suhermanto, Rabu, 28 November 2018.
BACA JUGA: Nanda Jadi Primadona Swafoto Ibu-Ibu Di Pengadilan
Arif menambahkan enam terdakwa ini juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Selain itu keenam terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara.
Seperti Sulik diharuskan memberikan uang pengganti senilai Rp 117,5 juta dan apabila tidak dilakukan, maka akan dipenjara selama empat bulan. Sedangkan Abdul Hakim, didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 64 juta dan pidana penjara tiga bulan.
Namun, untuk Sunarto diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 97,2 juta dan bila tidak dibayar akan disita asetnya atau penjara 3 bulan. Sedangkan Syaiful Rusdi wajib memberikan uang pengganti sebesar Rp 120 juta, subsider penjara empat bulan penjara.
Tri Yudiani, dituntut lima tahun penjara dan denda yang sama, serta uang pengganti Rp 80 juta jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara. Sedangkan Imam Fauzi tidak dikenakan uang pengganti lantaran sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa.
BACA JUGA: Enam Anggota DPRD Malang Dituntut Empat Hingga Tujuh Tahun
Usai sidang JPU, Arif Suhermanto mengatakan tuntutan yang ringan lantaran banyak terdakwa yang sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara. "Jadi kami memberikan apresiasi dengan memberikan hukuman yang ringan," ucapnya.
Faktor sudah mengembalikan kerugian negara membuat enam anggota DPRD Kota Malang yang menjalani sidang ketiga juga dituntut cukup ringan. Mulai 4 tahun enam bulan hingga lima tahun. Keenam terdakwa ini turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang.
Mereka adalah Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin, dan Wiwik Hendri Astuti. Surat tuntutan itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, keenam terdakwa dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 12B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Suprapto, Wiwik Hendri Astuti dan Zainuddin dituntut dengan 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya atas nama Sahrawi, Mohan Katelu dan Selamet dituntut 4 tahun enam bulan," ucap JPU dari KPK, Arif Suhermanto, Rabu, 28 November 2018.
Sama dengan 12 terdakwa lainnya, enam terdakwa ini dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu juga enam terdakwa ini wajib mengembalikan uang pengganti.
Seperti Suprapto yang dikenakan uang pengganti sebesar Rp 22 juta namun jika tidak diganti akan dikenakan 2 bulan penjara. Sahrawi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 48 juta jika tidak diganti akan dikenakan penjara selama 2 bulan.
Mohan Katelu dikenakan uang pengganti sebesar Rp 7,5 juta jika tidak diganti akan dikenakan hukuman penjara selama satu bulan. Salamet wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 133 juta jika tidak diganti wajib menjalani hukuman penjara selama empat bulan.
Zainuddin wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 130 juta jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Dan Wiwik Hendri Astuti wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 95 juta jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Mereka seluruhnya diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015. Total yang yang dibagikan Anton sebesar Rp 600 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD M Arief Wicaksono, yang lebih dulu diproses KPK.
