Rabu, 01 June 2022 11:00 UTC
Penggerebekan. Sejumlah PSK terjaring petugas saat penggerebekan dilakukan. Foto : Humas Polres
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo menggerebek dua warung kopi (Warkop), Rabu 1 Juni 2022. Dua warkop tersebut adalah di Dusun Ko'ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan di Dusun Pancoran Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo
Penggerebekan dilakukan, lantaran dua Warkop setempat disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung, dimana kemudian menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Anggapan merupakan tempat prostitusi itu terbukti, setelah petugas mendatangi Warkop tersebut, petugas mendapati 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria hidung belang. Guna penindakan lebih lanjut, seluruhhnya kemudian diamankan ke kantor Satuan Samapta, Polres Probolinggo.
Kesepuluh orang yang terjaring itu, diantaranya SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47) warga Kabupaten Probolinggo, ALH (44), warga Kabupaten Banyuwangi; lalu SR (46), warga Kota Probolinggo dan SRN (42) warga Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Bisnis Prostitusi Online di Situbondo Dibongkar Polisi, Tiga Wanita Asal Luar Kota Diamankan
Kasat Samapta, Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, langkah penggerebekan oleh petugas tersebut merupakan bagian razia pekat, dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.
Penindakan oleh petugas, dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya aktivitas prostitusi. “Setelah mendapat aduan masyarakat, kami kemudian melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang,"ujar Jayadi.
Lanjutnya, ke-10 orang yang terjaring razia pekat tersebut, tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo saja. Melainka ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi.
Jayadi menambahkan, ke+10 orang yang terjaring bakal dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum, Kabupaten Probolinggo.
"Para pelaku diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 5 juta rupiah"Jayadi memungkasi.