Logo

Jabatan Wawali Kota Blitar Diprediksi Kosong Hingga Akhir Periode

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 June 2019 06:54 UTC

Jabatan Wawali Kota Blitar Diprediksi Kosong Hingga Akhir Periode

Nuhan Eko Wahyudi. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar – Kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Blitar sejauh ini belum terisi. Itu setelah Santoso dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota, posisinya sebagai wakil wali kota telah ditinggalkan.

Pengisian posisi Wakil Wali Kota Blitar di sisa masa jabatan, paling lambat Agustus 2019 harus terisi. Jika sampai Agustus tahun ini tetap belum terisi, maka Wakil Wali Kota Blitar pada sisa masa jabatan dibiarkan kosong.

Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sisa Masa Jabatan DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, sesuai aturan pengisian posisi wakil wali kota dilakukan minimal 18 bulan sebelum masa jabatan habis.

Sementara posisi wali kota dan wakil wali kota Blitar periode ini akan habis pada 2021. Dengan begitu, pengisian jabatan wakil wali kota paling lambat harus dilaksanakan pada Agustus 2019

BACA JUGA: Diprotes Warganya, Kasun Sidomulyo Blitar Dinonaktifkan

“Pengisian posisi wakil wali kota bisa dilakukan setelah jabatan wali kota ditetapkan definitif. Sementara penetapan wali kota definitif masih menunggu kasus Samanhudi Anwar inkrah,” kata Nuhan, kepada Jatimnet.com Selasa 25 Juni 2019).

Menurut Nuhan, kasus dugaan suap Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Belum diketahui kapan putusan kasasi dari MA keluar.

Selain menunggu kasus inkrah, penetapan wali kota definitif bisa dilakukan kalau Samanhudi, mengundurkan diri dari jabatan wali kota. Tapi faktanya, ketua PDI Perjuangan Kota Blitar ini belum mengundurkan diri.

“Kalau melihat kondisinya, tidak mungkin pengisian posisi wakil wali kota dilakukan Agustus mendatang. Berarti posisi wakil wali kota sisa masa jabatan akan dibiarkan kosong,” ujar Nuhan memprediksi jabatan wawali ini.

BACA JUGA: Jawa Timur dalam Kancah Korupsi Nasional

Sementara, untuk jabatan Plt wali kota, bisa ditetapkan secara definitif, setelah kasus Samanhudi inkrah. Tetapi, jabatan wali kota itu tanpa didampingi wakil.

Seperti diketahui, DPRD Kota Blitar membentuk Pansus Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Sisa Masa Jabatan. Pansus ini salah satunya mempersiapkan pengganti Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar yang diduga tersandung dugaan korupsi.

Sementara Samanhudi sudah diberhentikan sementara dari jabatan wali kota, sedangkan jabatan wali kota dipegang pelaksana tugas (Plt) Santoso, yang sebelumnya adalah wakil wali kota.