Selasa, 19 November 2019 13:21 UTC
BERTAHAN. Wings Air kini menjadi satu-satunya maskapai yang masih bertahan untuk beroperasi di Bandara Notohadinegoro. Foto: Adi Faizin
JATIMNET.COM, Jember - Keputusan Citilink untuk tidak lagi singgah di Bandar Udara (Bandara) Notohadinegoro Jember, rupanya mengungkap fakta lain, yakni tak berlakunya izin operasional bandara perintis tersebut sejak Maret 2018.
Pemkab Jember selaku pengelola rupanya belum juga memperpanjang izin pengelolaan bandara yang mulai beroperasi sejak Juli 2014 itu.
Fakta itu terungkap dari hasil sidak Komisi C DPRD Jember ke Bandara Notohadinegoro pada Selasa 19 November 2019.
"Sidak kami ini sebenarnya untuk mengetahui alasan Citilink tidak lagi terbang di Jember," ujar Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.
BACA JUGA: Operasional Garuda Indonesia Surabaya-Jember Dialihkan ke Citilink
Menurut David, berhentinya operasi anak usaha Garuda di Bandara Notohadinegoro itu tidak semata karena sepinya penumpang.
"Ternyata ada hal prinsip yang kami temukan, yakni izin operasional dari bandara itu (Notohadinegoro), sudah tidak berlaku sejak Maret 2018," kata politisi Partai Nasdem ini.
Masalah izin bandara ini, menurut David menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Jember. Pengelolaan Bandara Notohadinegoro menjadi tangggung jawab UPT Bandara, Dinas Perhubungan Jember.
"Tadi kami minta konfirmasi ke Kepala UPT Bandara, katanya dia sudah menyampaikan ke kepala dinas (perhubungan), kemudian ke bupati. Pertanyaannya? Kenapa tidak ada tindak lanjut," ujar David.
BACA JUGA: Terbang ke Banyuwangi, Citilink Tak Lagi Mendarat di Jember
Komisi C menilai, masalah perizinan Bandara Notohadinegoro ini cukup penting. Karena tidak saja terkait dengan aspek legalitas. Karena itu, dewan berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini.
"Ini juga menyangkut terkait keselamatan penerbangan itu sendiri. Sehingga dalam waktu dekat kami akan panggil Dinas Perhubungan untuk rapat dengar pendapat," lanjut David.
Jawaban yang didapat anggota Komisi C dari UPT Bandara, dirasa kurang memuaskan. "Alasan normatif yang disampaikan Kepala UPT Bandara, ada persyaratan yang belum terpenuhi. Tapi bagaimanapun (terkait matinya izin operasional) adalah tanggung jawab pemerintah daerah," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Bandara Notohadinegoro, Edy Purnomo enggan berkomentar panjang. Dia hanya menunjukkan surat pengajuan perpanjangan operasional Bandara Notohadinegoro.
BACA JUGA: Mahasiswa Jember Ajak Waspadai Diabetes Dengan Zumba
Di dalam surat tersebut, tertera keterangan yang menunjukkan Kepala Dinas Perhubungan, Hadi Mulyono telah berkirim surat ke Bupati Jember Faida tertanggal 14 November 2019. Isinya, Dinas Perhubungan memohon agar bupati memproses perpanjangan izin operasional bandara Notohadinegoro. Namun tidak ada keterangan tentang jawaban surat tersebut.
Dinas Perhubungan Jember juga meminta bupati agar mengalokasikan anggaran melalui APBD 2020 guna mengurus perpanjangan izin operasional ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Edi hanya bersedia menjawab seputar hengkangnya maskapai Citilink dari Jember. Menurutnya, dari sisi okupansi (jumlah) penumpang pesawat berlangsung normal. Meskipun ada penurunan sejak November 2019. "Mungkin manajemen (Citilink) ada pertimbangan lain perhitungan bisnisnya," ucap Edi.
BACA JUGA: Pemkab Jember Berbenah Jelang Festival HAM
Karena itu, sejak lama Edi telah menyarankan kepada Citilink untuk mengubah jadwal penerbangan pada rentang waktu jam pagi hari. "Karena animo pasar Jember untuk penerbangan pagi," pungkas Edi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maskapai Citilink sejak 14 November 2019 lalu, memutuskan untuk tidak lagi mendarat dan terbang dari Jember.
Selanjutnya, bagi calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan maskapai tersebut, diarahkan melalui bandara terdekat, yakni di Bandara Internasional Banyuwangi.
Kabar ini memicu kehebohan di publik Jember karena terkait dengan indikator ekonomi dan konektivitas Jember yang disebut-sebut kian tertinggal dari Banyuwangi.
