Senin, 30 May 2022 23:40 UTC
Ilustrasi video mesum
JATIMNET.COM, Madiun – Aparat Satreskrim Polres Madiun sedang menangani kasus dugaan pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Hubungan badan layaknya suami-istri yang dilakukan antara tersangka dengan korban juga direkam dalam bentuk video dan disebarkan.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial BD (20) warga Kecamatan Wonoasri. Ia tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Madiun. Sedangkan korbannya adalah siswi salah satu SLTA dan masih berusia 18 tahun.
BACA JUGA : Beredar Video Remaja Diduga Berbuat Mesum di Alun-alun Kota Mojokerto
Menurut Ryan, keduanya berpacaran sekitar setahun lalu. Pada Agustus 2021 sekitar pukul 21.00, BD datang ke rumah korban yang saat itu sedang sepi. Sebab, kakeknya yang tinggal serumah sedang bekerja. Sedangkan kedua orang tua korban tinggal di Sidoarjo. “Setiap malam kakeknya berjualan,” ujar Ryan, Senin, 30 Mei 2022.
Kesempatan itu dimanfaatkan BS. Ia mulai merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Saat hubungan badan berlangsung, secara diam-diam BS merekamnya menggunakan fasilitas kamera video pada smartphone-nya.
Seiring berjalannya waktu, hubungan pacaran yang mereka jalan akhirnya putus. Namun, rekaman video asusila masih disimpan BS di handphone-nya. Ia kemudian mengirimkannya ke S, teman BS melalui aplikasi WhatsApp. Hingga akhirnya video itu menyebar. “Tersangka mengaku menyebarkan video itu karena iseng,” ujar Ryan.
BACA JUGA : Pisah Ranjang dan Video Porno Pengaruhi Perilaku Asusila Terhadap Anak Kandung
Terkait S teman tersangka yang kali pertama mendapatkan video tersebut, Ryan mengatakan sejauh ini masih diperiksa terkait keterlibatannya dalam menyebarkan konten porno.
Atas kejadian itu tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 35/2014 tentang perubahan atas UURI No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 UURI No. 44/2008 tentang Prnografi dengan ancaman hukukam penjara maksimal 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun.