Jumat, 17 December 2021 15:00 UTC
PENGAMEN: Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat mengamankan pengamen jalanan yang kena penertiban, Kamis 16 Desember 2021, malam. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Selama lebih kurang dua pekan terakhir gencar dilakukan penertiban Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pahlawan. PPKS yang ditertibkan itu, diantaranya adalah pengamen dan pengemis yang biasa mangkal di traffic light (TL) dan perumahan/perkampungan warga.
Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Satpol PP Kota Surabaya sudah menggerakkan Tim Fasilitas Umum (Fasum) yang terdiri dari 10 regu.
Masing-masing regu itu terdapat tiga orang, yaitu dua petugas Satpol PP dan satu orang petugas BPB Linmas Kota Surabaya. Lantas, seperti apa tindakan yang dilakukan oleh Tim Fasum jika menemukan PPKS pengamen dan pengemis di TL dan pemukiman warga?
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan Tim Fasum akan membawa para pengamen dan pengemis itu ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan.
Baca Juga: Satpol PP dan Linmas Surabaya Tertibkan Pengamen dan Pengemis
Jika pengamen dan pengemis adalah anak-anak usia 17 tahun ke bawah, maka Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya untuk melakukan edukasi dan memanggil orang tua.
Jika pengamen atau pengemis itu adalah anak sekolah, maka akan dikembalikan ke sekolah. Sementara kalau yang terjaring adalah anak yang berasal dari luar kota, maka akan dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk dikembalikan ke daerah asal.
"Setelah kami lakukan outreach, maka akan kita serahkan ke Liponsos, nanti akan dibantu teman-teman Dinsos untuk mengembalikan ke kota masing-masing. Nanti kita tanya, masalahnya apa, kita panggil orang tuanya, akan kita edukasi serta pendampingan dan pengawasan," kata Eddy, Jumat 17 Desember 2021.
"Begitu pula dengan PPKS yang dewasa, kita akan beri solusi. Misalkan, ada masalah pekerjaan, maka kita sampaikan ke DP5A dan melaporkan masalah itu ke Wali Kota (Eri Cahyadi) dan Sekda, untuk diberikan intervensi pekerjaan yang sesuai dengan mereka," ia menambahkan.
Baca Juga: Cegah Premanisme, Supeltas dan Pengamen Jalanan di Probolinggo Dibina
Lalu, bagaimana jika PPKS itu kembali beraksi? Eddy menegaskan akan menindak para pengamen dan pengemis tersebut dengan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan sanksi denda.
Hukuman tipiring itu mengacu pada Peraturan Daerah (perda) No. 2 tahun 2020 yang merupakan perbaikan dari Perda No. 2012 tentang Ketertiban Umum. Perda itu menyebutkan, jalan tidak boleh digunakan untuk fungsi lain, selain sebagai fungsi jalan.
"Prosesnya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu ada sanksi dendanya untuk memberikan efek jera kepada pengamen dan pengemis," ia menegaskan.