Logo

Ini SE Wali Kota Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah di Surabaya

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 April 2022 09:40 UTC

Ini SE Wali Kota Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah di Surabaya

Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan, mengingat lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19 yang tentunya diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

Pada pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah diimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring.

Pembayaran zakat, infak, maal dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.

Sementara untuk kegiatan takbiran, diimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing. Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, takmir atau pelaksana takbiran diminta untuk menerapkan prokes ketat.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Vakum, Salat Id Kembali Digelar di Taman Surya Balai Kota

Sedangkan untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, pengurus atau takmir masjid diminta menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau aturan soal pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.

"Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan. Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," kata Eri, Kamis 28 April 2022.

Lalu terkait Halal Bihalal, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan. Bila kegiatan Halal Bihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.

Baca Juga: Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti Pada Masa Idulfitri, ASN Mudik Dilarang Gunakan Mobil Dinas

"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," ia mengingatkan.

Tak lupa juga diimbau soal keamanan kepada para lurah, camat, RT/RW di masing-masing wilayahnya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya, ia meminta kepada jajarannya untuk menertibkan adanya peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idulfitri mendatang.

"Selain itu kami imbau juga agar camat, lurah, RT/RW untuk menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya," ia menegaskan.

Bagi yang mudik, warga diingatkan agar tidak lupa memeriksa kembali instalasi rumah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama rumah dalam keadaan kosong. Setiap RT dan petugas keamanan diimbau juga untuk melakukan sosialisasi sebelum warga mudik ke kampung halaman.

 

Selama mudik, juga diimbau agar tidak meninggalkan hewan peliharaan dan mematikan listrik, air kran, serta regulator tabung gas juga telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci. Selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan TNI/Polri dengan Tim Satuan Satgas Covid-19 dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

 

"Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama Hari Raya Idul Fitri mendatang. Bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menelepon Call Center (CC) 112. Kalau ada pelanggaran, sebagaimana yang diatur di dalam SE tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan," ia menekankan.