Minggu, 04 November 2018 13:07 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur belum memberikan sanksi indisipliner kepada sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Pule yang diduga terlibat praktik pungutan liar dana jasa pelayanan kesehatan.
"Kami masih menunggu proses hukum yang berjalan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek Sutikno Slamet, Minggu 4 November 2018.
Menurutnya kesalahan yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN di Puskesmas Pule sebagaimana hasil operasi tangkap tangan Satreskrim Polres Tenggalek masih harus dibuktikan oleh penyidik.
Namun Sutikno berulangkali menegaskan bahwa dia secara pribadi maupun kelembagaan tak pernah menginstruksikan kegiatan pungutan dana jasa pelayanan dari para pegawai fungsional di jajaran Dinkesdalduk, termasuk di lingkup puskesmas-puskesmas.
"Kami tidak pernah merekomendasikannya apalagi mendisposisikan, makanya tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Sutikno.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh ASN di lingkup Puskesmas Pule terjadi pada Rabu 17 Oktober 2018. Saat itu polisi menangkap beberapa oknum pegawai yang menjadi pelaku pungutan liar di internal puskesmas.
Operasi senyap itu berhasil, berikut barang bukti uang dan catatan tanda terima dana jasa pelayanan dari para pegawai Puskesmas Pule. Namun menyusul tujuh orang ditangkap dan dimintai keterangan, belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak ingin berspekulasi dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan, ditunggu saja hasilnya," katanya pula.
Jasa pelayanan kesehatan yang diduga ada tindakan pungutan liar ketika setelah dibagi merupakan salah satu dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam dana kapitasi tersebut, sekitar 40 persen digunakan jasa pelayanan, dan 40 persen lagi untuk kegiatan operasional.
Jasa pelayanan dibagikan kepada pegawai puskesmas dengan besaran yang beragam.
Jasa pelayanan itulah yang selanjutnya dikumpulkan dalam bentuk iuran yang dikoordinir oleh beberapa oknum pegawai, hingga disebut sebagai pungli.
Kemungkinan pengumpulan jasa pelayanan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan puskesmas yang tidak dianggarkan, seperti syukuran, kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan sebagainya.
Terkait keberlanjutan penanganan kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana mengatakan polisi masih mencari tambahan barang bukti dalam OTT terkait dugaan pungli jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Pule.
"Ya, kami masih mengembangkan penyidikan kepada tim teknis yang bertugas mengkoordinir jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jasa pelayanan kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima," katanya pula. (ant)
