Sabtu, 26 June 2021 07:40 UTC
Tersangka MN, pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap santri yunior saat diamankan di Mapolres Ponorogo, Sabtu 26 Juni 2021. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polisi Resort Ponorogo mengungkap motif dan peran empat pelaku pengeroyokan santri pondok pesantren hingga berujung tewasnya korban di Ponorogo.
Salah satu pelaku MN (18) mengaku menyesal telah mengeroyok temannya hingga tewas. Ia melakukan perbuatan tersebut atas dasar spontanitas karena korban mengaku telah mengambil uang senilai Rp 100 ribu yang juga milik salah satu pengeroyok. “Karena mencuri ya dihukum,” kata MN, Sabtu 26 Juni 2021.
MN menuturkan pemberian hukuman kepada santri yang melakukan perbuatan tercela seperti mencuri dengan cara memukul atau menghajar pelaku sudah biasa dilakukan di ponpesnya.
Namun perlakuan tersebut menurutnya atas dasar inisiatif dari para santri. “Kalau mencuri memang selalu dihukum seperti itu,” tutur MN.
Baca Juga: Santri di Ponorogo Diduga Dianiaya Senior hingga Meninggal
Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menerangkan jika korban M (15) yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel, baru belajar tiga minggu di Ponpes tersebut.
Bahkan anak tersebut berstatus yatim piatu dan oleh walinya disekolahkan diponpes tersebut. “Saya analisa korban ini mencuri karena kurangnya bekal juga, apalagi anak ini yatim piatu dan diasuh oleh walinya,” terang Hendi.
Hendi menambahkan saat keempat pelaku yakni MN (18), YA (15), AMR (15), AM (AM) melakukan pengeroyokan dengan cara menendang serta memukul kepala dan badan korban secara bergantian.
Hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri dan mengalami muntah darah. “Keempatnya mengeroyok dengan tangan kosong,” pungkas Hendi.
