Logo

Ini Motif Jurnalis Tembak Mati Tukang Gigi

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 November 2018 10:29 UTC

Ini Motif Jurnalis Tembak Mati Tukang Gigi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. FOTO: DOK

JATIMNET.COM, Surabaya – Polres Sampang menahan Idris alias P. Andika warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang usai menembak Subaidi, warga Dusun Pandian, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.

Aksi penembakan itu diduga karena pelaku sakit hati dengan Subaidi yang memanfaatkan media sosial miliknya untuk mengomentari salah satu akun milik anggota ormas tertentu. Bahkan Idris menembak korban menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis pistol hingga tewas.

“Motif sementara pelaku punya dendam hingga membunuh korban menggunakan senpi rakitan jenis pistol miliknya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat 23 November 2018.

Penembakan itu berawal dari jual-beli handphone antara pelaku dan korban Oktober lalu. Namun pelaku lupa tidak keluar (log out) di akun Facebook miliknya. Hingga diduga akun tersebut digunakan korban untuk mengomentari salah satu akun milik Habib Bahar, yang membuat salah satu ormas tertentu sakit hati.

Korban menulis di kolom komentar ‘Aku ingin merasakan tajamnya pedang Habib Bahar’. Terang komentar itu membuat sejumlah anggota ormas Islam mendatangi Idris untuk mempertanggungjawabkan komentar tersebut.

“Pelaku mengakui, FB tersebut memang miliknya. Namun dia merasa tidak pernah mengomentari apapun, karena HP-nya sudah dijual,” lanjut Frans Barung Mangera.

Sadar jika dirinya menjadi korban fitnah, pelaku berusaha mencari korban ke rumahnya, namun berjumpa ibu mertuanya. Dalam obrolan itu korban diceritakan tengah bekerja di Malang sebagai tukang gigi.

Peristiwa penembakan ketika keduanya bersua di Dusun Gimbuk Timur, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang, 21 November. Pelaku tiba-tiba menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Pada saat itu pelaku hendak menusuk korban dengan pisau yang sudah dibawa, namun dihindari korban dan membuat pisau tersebut jatuh. Pelaku mengambil senpi rakitan dan menembakkan ke arah korban hingga mengenai dada sebelah kiri. “Korban sempat meminta tolong, namun tewas di lokasi," beber Barung.

Pelaku merupakan jurnalis sebuah tabloid ditangkap di rumahnya, tak lama setelah peristiwa penembakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita senjata api rakitan jenis pistol. Barung menyebutkan masih menyelidiki asal muasal senpi pelaku.

“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati," pungkas Barung.