Jumat, 29 October 2021 05:00 UTC
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kepolisian Resort Ponorogo saat ini menangani lima kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menaangani lima kasus TPK. Itu semua tersebut sudah terungkap dan satu kasus sudah ditetapkan tersangka.
Sedangkan sisanya saat ini masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi. “Kasus pertama terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 sampai 2018 serta bantuan keuangan tahun anggaran 2017 dan 2018 di Desa Ngloning, Kecamatan Slahung,” kata Jeifson, Jumat 29 Oktober 2021.
Jeifson menerangkan dalam TPK tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Modusnya adalah dengan pertanggungjawaban fiktif pada DD dan ADD. Sedangkan kasus kedua adalah pengerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan Ponorogo kerugian negara ditaksir Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Sempat Jadi Terpidana Korupsi, Teguh Jadi Sekdakab Mojokerto
Selanjutnya adalah kasus ketiga terkait dengan penyaluran bantuan hibah alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementan RI yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 serta bantuan hibah Alsintan dari Pemprov Jatim APBD tahun 2018 melalui Dinas Pertanian kepada kelompok tani.
Kasus Alsintan sudah ditangani sejak 2019. Pihaknya pun sudah melakukan penyitaan barang bukti termasuk alat pertanian. “Kerugian negara terkait alsintan ditaksir Rp 4,3 miliar. Jadi alatnya tidak sampai ke penerima,” terang Jeifson.
Kasus keempat adalah terkait dengan pengerjaan pemasangan bronjong Kalisobo, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo serta di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit senilai Rp 1,1 miliar.
Baca Juga: Jaksa Gresik Selidiki Dugaan Korupsi APBDes, Penyidik Bidik Kades?
Selanjutnya kasus kelima, juga terkait bronjong di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan dan Desa Bulu, Kecamatan Sambit yang bersumber dari dana APBD Ponorogo tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.
Ia pun menghimbau kepada para pengguna anggaran terutama yang bersumber dari keuangan negara untuk dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan atau penggunaan keuangan tersebut. Sebab, dalam penggunaannya pun diawasi dan harus disesuaikan dengan peruntukkan.
“Saat ini terendus ada kemungkinan korupsi disana, ini akan berlangsung tahun berikutnya pastikan pengguna anggaran tidak melakukan kegiatan yang koruptif,” pungkas Jeifson.