Senin, 11 October 2021 08:40 UTC
DILANTIK. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati (kanan) melantik Teguh Gunarko sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto di Pendapa Pemkab Mojokerto, Senin, 11 Oktober 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemilihan Teguh Gunarko sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto yang dilantik Senin, 11 Oktober 2021, jadi kontroversi. Teguh pernah menduduki sejumlah jabatan di Pemkab Mojokerto termasuk di zaman Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2015-2018 Mustofa Kamal Pasa.
Mustofa jadi terpidana kasus suap perizinan menara telekomunikasi dan tersangka kasus pencucian uang yang ditangani KPK. Puluhan aset tanah, kendaraan, dan bangunan milik Mustofa dan keluarganya disita KPK diduga hasil penerimaan suap termasuk suap jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto selama tahun 2010 hingga 2018.
Di periode pertama Mustofa menjabat, Teguh pernah menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Saat terpilih sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto tahun 2021, Teguh sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mojokerto.
Saat menjadi Kabag Keuangan, Teguh jadi tersangka hingga terpidana kasus korupsi dana kunjungan kerja inspeksi bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida tahun 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp116.550.000 yang disidik Kejaksaan Negeri Mojokerto.
BACA JUGA: Kasus Pencucian Uang MKP, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Mojokerto
Namun pada 15 Februari 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Teguh. Jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Mei 2014.
Majelis hakim MA yang beranggotakan Artidjo Alkostar, Lumme, dan Leopold Luhut Hutagalung menyatakan Teguh bersalah. Teguh dieksekusi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan pidana kurungan serta mengganti kerugian negara Rp116.550.000 subsider satu tahun pidana kurungan.
Teguh yang sempat bebas setelah menjalani tujuh bulan masa penahanan di Rutan Medaeng, akhirnya dipenjara kembali di Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menjalani sisa masa hukuman pidana. Meski perkara di tingkat kasasi sudah diputus sejak 12 Mei 2014, jaksa baru mengeksekusi Teguh pada 6 Maret 2019 atau sudah hampir lima tahun kemudian.
Belum selesai menjalani sisa masa hukuman, Teguh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Juli 2019. Pada 1 Oktober 2019, MA mengabulkan PK tersebut sehingga Teguh dinyatakan bebas. Hakim MA yang memutus PK tersebut dipimpin Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Eddy Army. Teguh keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto pada 10 Oktober 2019.
Kepala Panitia Pelaksana Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekdakab Himawan Estu Bagiyo menjelaskan permasalahan hukum yang pernah dialami Teguh sudah dipertimbangkan.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Mantan Bupati Mojokerto
Menurutnya, tim seleksi mengacu putusan PK dari MA yang menyatakan Teguh tidak bersalah. "Dan ini sudah saya pertimbangkan. Saya katakan kita tidak boleh men-judge (menghakimi) seseorang. Alat ukur pengadilan pada tingkat pertama dia dinyatakan bersalah. Setelah itu dia dinyatakan tidak bersalah, putusan akhir ini yang diambil," ucap Himawan.
Seleksi jabatan Sekda Kabupaten Mojokerto sempat molor karena tidak ada pejabat yang mendaftar meski mereka sudah ada yang memenuhi syarat secara kepangkatan ASN.
Setelah itu ditunjuk enam pejabat untuk mengikuti seleksi. Selain Teguh, lima orang pejabat lain yang mengikuti seleksi antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mieke Juliastutik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bambang Purwanto, Kepala Dinas Sosial Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Kominfo Ardi Sepdianto, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Abdulloh Muchtar. Panitia seleksi akhirnya memilih Teguh sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto.
Istri Mustofa yang juga Bupati Mojokerto periode 2020-2025 Ikfina Fahmawati mengatakan Teguh dipilih menjadi Sekda sesuai rekomendasi panitia seleksi yang dilaksanakan secara terbuka dan obyektif. Menurutnya, Teguh masuk dalam kategori tiga terbaik dalam penilaian itu.
"Sangat obyektif, jadi saya ambil dari indikator penilaian yang terbaik karena tiga besar terbaik jadi ini betul-betul obyektif," ujarnya. Ikfina menyebut Sekda mempunyai tugas dan fungsi pokok yang sangat penting guna mendukung kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Kejagung Dikabarkan Amankan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto
Sekda yang baru dilantik ini diharapkan mampu bersinergi dengan baik sekaligus membuat kebijakan. "Fokus Sekdakab tidak terlepas dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) karena banyak pekerjaan yang harus segera selesai. Kita dituntut lebih cepat kolaborasi dengan baik terutama dalam peningkatan infrastruktur dan penguatan sumber daya manusia di Kabupaten Mojokerto," ucapnya.
Menurut Ikfina, pihaknya segera menyiapkan pejabat yang akan mengisi jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan yang ditinggalkan Teguh. "Segera kita siapkan penggantinya, sebetulnya sudah berproses sejak kemarin sehingga tinggal melanjutkan saja," ujar Ikfina.
Sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh mengatakan tugas Sekda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu juga mengatur koordinasi jajaran organisasi perangkat daerah dalam rangka pelayanan administrasi pada kepala daerah. "Tentunya dalam waktu dekat kita akan membahas perubahan APBD 2021 yang sekaligus pembahasan ABPD Tahun 2022 dan tidak kalah pentingnya adalah penanganan pandemi Covid-19," ujarnya.