Rabu, 08 December 2021 13:00 UTC
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Indra Bangsawan
JATIMNET.COM, Surabaya - Perkembangan penyebaran Covid-19 membawa ragam dampak terhadap Indonesia. Tidak hanya dampak positif, tetapi juga dampak negatif khususnya di bidang keimigrasian.
Sehingga untuk mengontrol lalu lintas orang di perbatasan negara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang berada di bawah garis komando Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengeluarkan sejumlah kebijakan regulatif.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Indra Bangsawan, bahwa rentetan kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam memberikan perlindungan HAM baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun kepada Warga Negara Asing (WNA).
Dijelaskan Indra, penegakan hukum imigrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif. Penegakan hukum preventif dilakukan oleh intelijen keimigrasian yang melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
Baca Juga: 53 UPT Jajaran Kemenkumham Jatim Penuhi Kualifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM
Sementara penegakan hukum repesif dilakukan dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian dan penyidikan keimigrasian, misalnya dalam hal warga negara asing yang over stay.
"Dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian pada masa darurat COVID-19 saat ini mengalami perubahan menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru. Pertama dalam aspek pengawasan dilaksanakan secara terbatas mengikuti perubahan jam kerja kantor," kata Indra Bangsawan, Rabu 8 Desember 2021.
"Karena dalam masa pandemi trend pelanggaran terhadap imigrasi berkurang seiring dengan terbatasnya ruang gerak keluar-masuk wilayah Indonesia," sambungnya.
Kedua, dalam aspek tindakan administratif keimigrasian, terjadi kelonggaran terhadap beberapa tindakan pelanggaran, diantaranya yaitu warga negara asing tidak kenakan biaya overstay dan penundaan terhadap deportasi.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Sabet Juara Indonesia Intellectual Property Awards dan PR Kumham Awards 2021
Ketiga, dalam aspek penyidikan keimigrasian, pasti melalui serangkaian pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendetensian terhadap WNA dilakukan sampai Deteni di Deportasi. Pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, Indra mengatakan bahwa aktualisasi peran dan fungsi imigrasi dalam masa pandemi dapat dilihat dari aspek pengaturan keimigrasian dan praktik yang dilakukan oleh Tempat Pemeriksaaan Imigrasi (TPI). Aktualisasi fungsi pengamanan ini dapat dilihat dari adanya restriksi atau pembatasan bagi WNA untuk datang ke Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenkumham 11/2020.
"Kami tetap melakukan pengawasan Keimigrasian secara rutin di wilayah kerja Kanim Tanjung Perak, dimana Seksi Inteldakim melakukan pemetaan terkait keberadaan orang asing," ujar mantan Kabid TPI Kanimsus Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan pemetaan, maka ditindaklanjuti dengan kerjasama bertukar informasi oleh instansi yang termasuk dalam anggota Tim PORA. Tentu di dalam setiap penegakan hukum keimigrasian, kami menerapkan prinsip persuasif, humanis dan asas praduga tak bersalah sehingga dengan prinsip tersebut kami juga menjaga dan mendukung iklim investasi khususnya di Jawa Timur berjalan dengan baik sesuai koridor serta peraturan yang berlaku," lanjutnya.