Logo

Ini 6 Ciri Investasi Ilegal

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 December 2020 03:00 UTC

Ini 6 Ciri Investasi Ilegal

Ilustrasi transaksi investasi. Foto: Shutterstock

JATIMNET.COM, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan enam ciri investasi ilegal yang sering dijumpai. Sangat penting untuk mengetahui ciri-ciri berikut ini, agar Anda tidak salah dalam menginvestasikan dana pribadi.

“Sobat OJK, investasi kini sudah menjadi kebutuhan untuk masa depan, namun hati-hati terhadap investasi ilegal ya. Kenali 6 ciri-ciri investasi ilegal,” tulis OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia.

BACA JUGA: OJK Ingatkan Maraknya Investasi Bodong di tengah Pandemi Covid

Berikut enam ciri yang harus Anda ketahui. 

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. 

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. 

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama

4. Janji aset aman dan jaminan pembelian kembali. 

5. Klaim tanpa risiko (free risk).

6. Legalitas tidak jelas. 

Jika Anda mendapat tawaran investasi, diimbau untuk selalu memperhatikan 2L (Legal dan Logis), pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang dan tawaran keuntungan masuk akal. 

Pastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat bisa menghubungi OJK melalui contact center 157 atau nomor WhatsApp 081 157 157 157. Bisa juga dengan mengakses website resmi konsumen@ojk.go.id