Minggu, 09 December 2018 08:06 UTC
Ilustrator Ruri Izzah.
JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan posisi Indonesia akan fokus dalam menandatangani isu perdagangan ikan karang hidup konsumsi yang kini diminati pasar internasional.
"Permintaan ikan karang hidup konsumsi terus meningkat, karena nilai ekonominya sangat besar. Bahkan dilakukan dalam skala industri yang sangat besar. Perdagangan ikan karang hidup ini sangat rentan karena mudah dieksploitasi secara berlebihan," kata Menteri Susi dalam keterangan resminya, Minggu 9 Desember 2018.
Ikan karang hidup konsumsi telah sejak lama menjadi komoditas perikanan yang sangat diminati di berbagai negara, seperti Hong Kong dan Cina.
Namun, tingginya minat dan harga yang ditawarkan untuk komoditas ini rupanya telah menciptakan tren perdagangan yang cukup mengkhawatirkan.
Susi menegaskan hal tersebut saat memimpin sebuah sesi dalam rangkaian Rapat Umum International Coral Reef Initiative (ICRI) di Monako, 6 Desember 2018 kemarin.
Di hadapan anggota Science and Conservation of Fish Aggregations (SCRFA) dan The Nature Conservancy, Susi menyampaikan perlunya pengaturan dan pengelolaan perdagangan ikan karang hidup konsumsi yang berkelanjutan.
Menurutnya, perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini berkaitan erat dengan perlindungan keanekaragaman hayati dan spesies-spesies yang terancam punah.
Pasalnya, semakin tinggi permintaan terhadap ikan karang ini, maka tekanan terhadap terumbu karang akan semakin tinggi.
Eksploitasi penangkapan ikan itu juga dinilai dapat merusak ekosistem terumbu karang yang berakibat pada punahnya ekosistem laut yang menggantungkan hidup dari terumbu karang.
“Terumbu karang sebagai tempat pemijahan dan tempat hidup beberapa ikan juga terancam keberlanjutannya. Terlebih penangkapan ikan karang hidup konsumsi ini juga banyak dilakukan dengan cara merusak," lanjutnya.
Dia juga mengingatkan agar penangkapan ikan dilakukan secara legal. Dan tentunya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Para pelaku penangkapan ikan diimbau untuk tidak menggunakan dinamit, potasium, bom, dan alat yang dapat menghancurkan terumbu karang.
Sebagai salah satu Ketua Bersama ICRI, telah menjadi kewajiban Indonesia untuk menyuarakan pengelolaan terumbu karang yang berkelanjutan sehingga dibutuhkan untuk mendorong peningkatan sosial ekonomi masyarakat yang hidup di pesisir.
Susi menambahkan, pemanfaatan ikan karang hidup konsumsi ini harus dikelola secara lestari, baik demi keberlanjutan ikan itu sendiri maupun keberlanjutan terumbu karangnya. (ant)