Jumat, 31 August 2018 12:13 UTC
Idrus Marham resmi jadi tahanan KPK. Ilustrator Gilas.
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Pria yang juga mantan Sekjen Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Benar, ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Antara Jumat 31 Agustus 2018. Sebelumnya, Idrus diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.
“Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada,” kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Kotjo apabila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.