Kamis, 16 August 2018 06:11 UTC
Umar Patek yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 73 saat di Lapas Kelas I Surabaya.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Terpidana kasus terorisme, peledakan bom di Bali, Indonesia pada tahun 2002, Umar Patek mendapatkan remisi atau keringanan hukuman dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia.
Pemberian remisi dua bulan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tersebut, karena gembong teroris Ritz Carlton yang pernah menjadi buronan Internasional mulai Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia.
Karena Umar Patek selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo mempunyai catatan baik. “Alhamdulillah mendapat remisi dua bulan,” kata Umar Patek di sela usai menerima penyerahan remisi seca simbolik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, di Lapas Kelas I Surabaya, Kamis, 16 Agustus 2018.
Mendapat remisi dua bulan, sesama narapidana yang ada di dalam Lapas Kelas I Surabaya itu memberikan ucapan.
Sekadar diketahui, dalam laman wikipedia Umar Patek ini merupakan anggota Jemaah Islamiyah, lahir tahun 1970, orang paling dicari Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipinan dan Indonesia, karena terlibat dalam aksi terorisme.
Dalam catatannya, Umar Patek sebagai koordinator lapangan pada insiden peledakan bom Bali tahun 2002. Posisinya sebagai amir (pemimpin) Jemaah Islamiyah yang mempunyai keahlian dalam mengatur strategi dan kaderisasi.
Dalam aksi terorisme yang dilakukannya itu, Pemerintah Amerika Serikat sampai melakukan sayembara penangkapan senilai 1 juta dolar. Nilai tersebut lebih murah dari Dulmatin yang tewas di Ciputat, Jakarta dengan nilai sebesar 10 juta dolar. Baru pada 11 Agustus 2011, dia di ekstradisi dari Pakistan ke Indonesia
Umar Patek yang merupakan pria blasteran Jawa-Arab itu sama bahayanya dengan Dulmatin karena keduanya memiliki hubungan pertemanan yang sangat erat. Umar berpengalaman di Afghanistan dan Mindanao
Pada 21 Juni 2012 Pengadilan Indonesia menghukumnya 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinggap bersalah atas enam tuduhan, termasuk keterlibatan dalam serangan sejumlah gereja pada malam Natal tahun 2000.
Selama persidangan Patek meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa ia tidak melakukan apa pun lebih dari bahan kimia campuran untuk bahan peledak.