Kamis, 02 December 2021 09:00 UTC
Pemusnahan jaring trawl hasil tangkapan di tahun 2021 dengan cara dibakar. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Polisi Resor (Polres) Gresik jaring trawl hasil tangkapan Polisi Air dan Udara (Polairud) Gresik bersamaan dengan momen HUT Polairud ke-71. Sembilan jaring jenis trawl dibakar dihalaman Polairud Gresik saat resepsi HUT, sebagai bentuk tegas kepada pihak yang merusak lingkungan.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis berharap sinergitas antara TNI AL, KSOP, maupun pihak terkait dalam menjaga perairan Kabupaten Gresik menjadi aman terus dilakukan.
“Selamat untuk Satpolairud Polres Gresik. Terima kasih atas kerja sama dan sinergitas dengan elemen sehingga tercipta perairan yang aman,” kata Kapolres, Kamis 2 Desember 2021.
Sebanyak sembilan yang berhasil diamankan Satuan Polairud Polres Gresik selama tahun 2021 dari hasil tangkapan wilayah beberapa perairan selain Gresik. Sembilan jaring didapatkan dari perairan Panceng, campurejo, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan maupun wilayah Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Sambut Hut Polairud Ke-71, Warga Nelayan Dringu Probolinggo Jalani Vaksinasi
Penggunaan trawl sendiri melanggar pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004. Alat penangkapan ikan jaring Trawl merupakan yang dilarang penggunaannya di Wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
"Hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya," tukasnya.
Senada Kasat Polairud Polres Gresik AKP Poerlaksono HUT Polairud, menjadikan korps nya lebih komunikatif dengan pihak lain, solid, profesional dan terpecaya. "Kami mengajak masyarakat terutama nelayan untuk bersama-sama menjaga perairan Gresik. Jika melanggar maka langkah terakhir penegakan hukum,” pungkasnya.
