Selasa, 17 October 2023 06:59 UTC

no image available
JATIMNET.COM, Malang - Bocah korban penyiksaan ayah kandung dan keluarga ibu tirinya berinisial DN (7) tidak mau lagi bertemu JA ayah kandungnya. DN juga dipulangkan ke rumah keluarga ibu tirinya di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari mengungkapkan sejak sepekan DN dirawat di ruang anak Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, DN setiap bagun tidur selalu mengatakan jika dia takut dan tidak mau bertemu lagi dengan ayah kandungnya. Bahkan, dia juga kerap tiba-tiba menjerit dan menangis meminta ampun kepada ayahnya sambil memegang kepalanya.
"Setiap tidur, terbangun, DN menjerit sambil berkata cukup ayah, cukup ayah sambil pegang ayahnya, resah, melamun kadang menangis walaupun kelihatan ceria," katanya, Selasa (17/10/2023).
Perempuan yang akrab dipanggil Yuyun tersebut juga mengatakan jika DN tidak mau bertemu ayah kandungnya dan tidak ingin dipulangkan ke rumah ibu tirinya."Saya tidak mau pulang ke ayah, saya tidak mau kesana," jelas Yuyun menirukan ucapan korban.
Dia menambahkan melihat kondisi DN yang masih merasakan trauma berat sampai tidak ingin bertemu ayah kandungnya, saat ini pihak Yayasan Bersama Anak Bangsa, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Malang, untuk tindak lanjut perawatan korban selepas pulang dari rumah sakit.
"Ini nanti buat PR kita, bagaimana trauma bisa berangsur-angsur terlupakan dalam waktu tidak tentu," tandasnya.
Saat ini, kata Yuyun, 3 dokter spesialis yang menangani DN menyatakan kondisi DN membaik.
"Alhamdulillah Banyak kemajuan tapi tetap dipantau perbaikan gizi, traumanya dan visio terapy," pungkas Yuyun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap anak kecil secara keji ini dilakukan 5 orang tersangka yakni ayah kandung dan keluarga ibu tiri korban.
Masing-masing tersangka diantaranya JA ayah biologis korban, EN ibu tiri korban, PA kakak tiri korban, SA paman tiri korban dan MI nenek tiri korban.
Dari kelima tersangka penyiksaan terhadap anak dibawah umur tersebut masing-masing tersangka mempunyai peran penyiksaan.
Peran JA ayah kandung biologis korban, peranannya memasak air, jika sudah mendidih, tangan korban langsung dimasukkan air mendidih sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka bakar. Kemudian korban juga dipukuli dengan kemojeng dan tongkat satpam serta menyulut bagian tubuh dan lidah korban dengan rokok serta mencekik dan menendang leher korban.
Sedangkan peran dari EN Ibu tiri korban yakni melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong. Untuk kekerasan yang dilakukan PA kakak tiri korban yakni menjewer telinga korban, mencubit, dan memukul pipi korban.
Selanjutnya SA paman tiri korban mengaku juga melakukan pemukulan. Sedangkan nenek tiri korban memukul jidat korban dengan menggunakan pisau cutter hingga mengalami luka sobek.
Kepada polisi para tersangka melakukan penyiksaan terhadap korban dilakukan sejak 6 bulan berjalan di rumah ibu tiri korban. Kelima tersangka mengaku motif menyiksa korban, karena korban dianggap suka mengambil makanan di dalam rumah tanpa ijin.
Akibat perbuatannya, ke 5h tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun karena mengakibatkan luka berat.
Reporter : Mardiko
Editor : Febrian
