Logo

  HET Migor Ditetapkan Tapi Belum Berlaku di Kota Madiun

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 February 2022 07:40 UTC

  HET Migor Ditetapkan Tapi Belum Berlaku di Kota Madiun

Harga minyak goreng di Pasar Besar Madiun masih tinggi. Pedagang menyatakan harga kulakan juga belum turun. Foto. Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan antara Rp 13.500 - Rp 14.000 per liter dan Rp 11.500 per kilogram jenis curah. Namun, kebijakan yang seharusnya mulai berlaku 1 Februari 2022 itu belum diterapkan di pasar tradisional Kota Madiun.

Budiono, salah satu pedagang di Pasar Besar Madiun (PBM) mengatakan bahwa harga yang berlaku masih diatas HET. Sebab, pembelian dari distributor juga masih tinggi. Untuk harga minyak goreng kemasan masih dijual di kisaran Rp 16.000 hingga 19.000 per liter tergantung merek. 

Sedangkan harga minyak goreng curah Rp 19 ribu per kilogram. "Memang yang disubsidi sudah ada, tapi pembelian dari distributor dibatasi maksimal dua karton. Masing-masing kardus berisi 12 kemasan minyak goreng," kata Budiono, Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Legislator Sebut Minyak Goreng Satu Harga Dianggap Ringankan Masyarakat

Ia menyatakan bahwa harga jual suatu komoditas tergantung dari kulakan. Apabila pembelian dari distributor turun, maka harga jual juga mengikuti. Apalagi minyak goreng merupakan bahan yang tengah menjadi sorotan pemerintah akibat melambungnya harga jual sejak beberapa waktu terakhir.

Maka, Budiono menyatakan siap menurunkan harga jika tengkulak maupun grosir juga berkurang. "Kalau harga kulakannya di bawah itu (HET), kami juga juga akan menjual sesuai HET," ujar dia.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Madiun, Surat menyatakan bahwa hasil pemantanauan di PBM diketahui penjualan masih di atas HET. Sebab, pihak pedagang masih menghabiskan stok yang ada baik di tokonya maupun di tengkulak. Apalagi, minyak goreng subsidi jumlahnya masih terbatas dan untuk merek-merek tertentu.

"Kami akan mengoordinasikan dengan distributor agar terjadi kesamaan harga sesuai instruksi Kementerian Perdagangan," Surat menjelaskan.