Logo

Tol Prosiwangi Segmen Gending-Kraksaan-Paiton Mulai Beroperasi 30 September, Gratis 14 Hari

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 September 2026 10:30 UTC

Tol Prosiwangi Segmen Gending-Kraksaan-Paiton Mulai Beroperasi 30 September, Gratis 14 Hari

‎‎ Gerbang Kraksaan bagian Ruas Tol Prosiwangi. Foto: Zulafif

‎JATIMNET.COM, Probolinggo – PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) akan mengoperasikan ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending-Kraksaan-Paiton mulai Rabu, 30 September 2026.

Pengoperasian ruas tol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7674/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Simpang Susun Kraksaan-Simpang Susun Paiton.

Selain keputusan pengoperasian, pelaksanaan tersebut juga mengacu pada Salinan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Simpang Susun Kraksaan-Simpang Susun Paiton.

Humas Tol Prosiwangi, Himajaya, mengatakan pengoperasian perdana dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah ruas tol dibuka, masyarakat dapat menggunakannya tanpa dikenakan tarif selama masa sosialisasi. 

BACA: Razia Karaoke di Kanigaran Probolinggo, Pemandu Lagu dan Miras Tak Ditemukan

Pengguna jalan akan mendapatkan layanan gratis selama 14 hari sejak ruas tol mulai beroperasi. Meski belum dikenai tarif, pengendara tetap diminta membawa kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.

"Masa gratis tersebut, merupakan bagian periode sosialisasi sebelum tarif tol diberlakukan," ungkap Hima saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2026.

Ruas Tol Prosiwangi segmen Gending-Kraksaan-Paiton memiliki panjang 23,515 kilometer. Berdasarkan keputusan menteri terkait pengoperasian, ruas tersebut telah memenuhi persyaratan laik fungsi, baik dari aspek teknis, administratif maupun sistem operasi jalan tol.

Masa bebas tarif akan berakhir pada 13 Oktober 2026. Pengelola selanjutnya mulai menerapkan tarif tol kepada pengguna jalan pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.

Hima menjelaskan, seluruh golongan kendaraan dapat menggunakan ruas tol tersebut. Namun, pengelola memberikan pengecualian terhadap kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL). 

BACA: ‎Kecelakaan Maut di Tol Paspro KM 831A Diduga Dipicu Sopir Microsleep

"Ruas tol dioperasikan untuk semua golongan kendaraan, namun dengan catatan bukan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)," jelas Hima.

Pengoperasian segmen Gending-Kraksaan-Paiton diharapkan dapat memberikan alternatif perjalanan bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas. Pengelola juga memproyeksikan ruas tersebut membantu mobilitas masyarakat menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan beroperasinya segmen tersebut, pengguna jalan dapat memanfaatkan ruas Tol Prosiwangi sebelum pemberlakuan tarif dimulai pada 14 Oktober 2026.